Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sidik Kasus Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 09/11/2012, 08:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, saat ini penyidik Bareskrim Polri diketahui juga tengah menyidik kasus lain di Korlantas Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaran bermotor (PNKB). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sejak Oktober lalu.

"Sudah beberapa waktu lalu, kok itu (terima SPDP). Kayaknya bulan Oktober," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Kamis (8/11/2012) malam.

Andhi menjelaskan, pihaknya hanya menerima satu SPDP. Namun, Andhi belum dapat mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut. Andhi juga mengaku tidak mengingat nama tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polri. "Ya, baru SPDP, itu kan baru pemberitahuan saja. Lupa saya (tersangka)," tegasnya.

Untuk diketahui, selain proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi. Jika demikian, berebut kewenangan penanganan kasus dapat kembali terulang.

Pasalnya, nilai korupsi PNKB lebih besar dari proyek pengadaan simulator SIM. Saat ditanya apakah tersangka berasal dari kepolisian, Andhi belum dapat memastikan. "Dicek dulu deh," singkatnya.

Kabarnya KPK juga telah mencium adanya kasus korupsi lain di Korlantas Polri. Saat dikonfirmasi mengenai proyek PNKB tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, KPK belum menyentuh proyek lain di Korlantas Polri selain simulator SIM. Adanya kasus tersebut juga diperkuat dengan pernyataan salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang.

Dia mengungkapkan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan di antaranya berkaitan dengan PNKB dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK). "Dokumen yang diambil KPK adalah dokumen publik untuk layanan Korlantas, pelat mobil, dan masalah STNK di seluruh Indonesia karena catatannya ada di Korlantas pusat," kata Juniver, ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2012).

Namun, Juniver membantah bahwa gugatan Korlantas Polri kepada KPK sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com