JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyita harta kekayaan atau uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabat Departemen Kesehatan, Rutsam S Pakaya. Sebagian uang hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007 itu mengalir ke menteri kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari.
Hal ini merupakan bagian dari surat tuntutan jaksa yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2012). ”Meminta perampasan harta kekayaan atau uang hasil tindak pidana korupsi agar dikembalikan ke kas negara, yang ada pada Siti Fadilah Supari Rp 1,27 miliar,” kata Jaksa Iskandar Marwanto.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menilai Rustam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 22 miliar dalam proyek alat kesehatan 1 pada tahun 2007. Anak buah Siti Fadilah itu pun dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Selain mengalir ke Siti, menurut jaksa, uang hasil korupsi itu juga dinikmati pihak lain, yakni Els Mangundap senilai Rp 850 juta, Amir Syamsuddin sebesar Rp 100 juta, Yayasan Orbit melalui Meidiana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta, Tengku Luckman Sinar senilai Rp 25 juta, PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1,7 miliar, serta PT Graha Isyama senilai Rp 15 miliar.
Jaksa pun meminta hakim memutuskan agar uang yang diterima sejumlah pihak tersebut disita negara. ”Nilainya dikurangi uang yang sudah dibayarkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Jaksa Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.