Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Diadukan ke Ombudsman

Kompas.com - 30/10/2012, 11:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Pengaduan Budi Santoso mengatakan, Ombudsman akan segera menindaklanjuti laporan Tim Pembela Penyidik (TPP) KPK terkait adanya keganjilan dalam proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menjerat penyidik KPK asal Polri, Novel Baswedan. Ombudsman akan meminta klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Polda Bengkulu terkait temuan awal berupa dua keganjilan proses hukum Novel.

"Dua poin itu adalah surat penghukuman dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saudara Novel. SPDP yang diklarifikasi ke Kejari karena pintu masuknya di Kejari. Namun, kalau surat penahanan, diklarifikasi ke Kapolres Bengkulu," kata Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Budi mengatakan, menurut laporan TPP KPK, surat yang menyangkut hukuman Novel ada dua jenis, yaitu surat terkait hukuman kode etik dan hukuman kurungan. Hal tersebut perlu dicek keasliannya. Sebab, Novel hanya mengantongi satu jenis surat penghukuman, yaitu hukuman kode etik, sementara surat penghukuman berupa hukuman kurungan untuk Novel harus dicek keabsahannya.

Mengenai SPDP sendiri, Budi mengatakan, laporan TPP KPK juga menunjukkan adanya keganjilan. Keganjilan itu adalah SPDP baru keluar tiga hari setelah upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober 2012 di Gedung KPK. SPDP dikeluarkan tanggal 8 Oktober 2012 dan diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012. Selain itu, dalam SPDP, disebutkan penangkapan dilakukan di rumah Novel, bukan Gedung KPK. Menurutnya, SPDP tersebut perlu dicek keasliannya.

"Untuk tingkat pelanggaran seperti ini, kemungkinan penyimpangan administrasi. Tradisi seperti ini harus dicari tahu pejabat yang mengeluarkannya. Selain pada yang bersangkutan, akan langsung ke atasannya," kata Budi.

Ombudsman akan meminta bahan yang lebih lengkap berupa surat investigasi, surat permohonan keadilan, dan hukuman disiplin pada pihak terkait. Pihak terkait tersebut adalah Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, Kejari Bengkulu, dan pengacara korban kasus sarang walet yang menurut kepolisian melaporkan Kompol Novel. Sebab, surat permohonan keadilan korban sarang walet juga dinilai ganjil. Ombudsman akan lebih fokus pada surat penghukuman dan SPDP.

"Kemungkinan besar Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Novel ini," ujar Budi.

Baca juga:
10 Keganjilan Kasus Novel Versi Tim Pembela KPK
Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan
Polisi VS KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com