JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan dituding hanya melakukan pencitraan dengan menerbitkan surat edaran terkait imbauan untuk mencegah praktik kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan. Anggota Dewan pun meradang dengan surat edaran Dahlan yang disampaikan ke semua BUMN itu.
"Mungkin juga dia melakukan pencitraan karena dia sudah punya agenda politik," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo, Kamis (25/10/2012), di kompleks Parlemen, Senayan.
Dahlan Iskan sebenarnya sudah dua kali dipanggil Komisi VII bidang energi terkait surat edaran tersebut dan soal temuan BPK atas inefisiensi PLN yang diduga merugikan negara sampai Rp 36,7 triliun. Namun, Dahlan tidak memenuhi panggilan DPR dengan berbagai alasan. Menurut Tjahjo, keengganan Dahlan memenuhi undangan DPR merupakan salah satu upaya pencitraan. Bahkan, ia menilai, hal itu terkait dengan mulai disebutnya Dahlan sebagai salah satu tokoh yang berpeluang maju pada Pemilihan Presiden 2014.
"Saya kira wajar kalau pembantu Presiden melakukan pencitraan karena dia tidak mau kalah dengan presidennya. PDI-P tidak akan terganggu, silakan mereka bermanuver," kata Tjahjo.
Terkait surat edaran yang diributkan anggota Dewan itu, Sekretaris Kabinet Dipo Alam meluruskan bahwa surat edaran yang disebar Dahlan Iskan berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkannya sebelumnya dengan nomor 542 tertanggal 28 September 2012 untuk kementerian, anggota kabinet, dan pemerintah daerah. Isinya adalah agar menolak praktik kongkalikong terkait APBN sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dipo menjelaskan, pascakeluarnya surat edaran itu, Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan lalu meneruskan ke seluruh jajaran BUMN. Nyatanya, kata dia, pascakeluarnya surat itu, Dahlan melaporkan masih ada oknum DPR yang meminta jatah ke BUMN. Sehingga, Dipo meluruskan bahwa surat edaran yang dikeluarkannya bukan atas dasar permintaan Dahlan karena surat edaran itu sudah ada sebelum Dahlan mengaku ada oknum DPR meminta jatah.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR