JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berwenang penuh atas penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang semula ditahan Kepolisian. Hal itu menyusul langkah Kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut dan melimpahkan penanganan kasus sepenuhnya ke KPK.
"Masalah Penyidikan dan Penahanannya nanti menjadi kewenangan KPK sepenuhnya," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Senin (22/10/2012) sore.
Adapun tersangka simulator SIM yang ditahan Kepolisian adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo. Sementara tersangka lainnya, yakni Sukotjo S Bambang tengah menjalani hukuman 2,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Lalu Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo belum ditahan KPK.
Abraham juga mengatakan, KPK akan melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan Kepolisian atas perkara lima tersangka. Di samping itu, lanjutnya, KPK akan tetap melakukan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Susilo.
"KPK akan melengkapi pemeriksaan dan juga akan melakukan pemeriksaan," katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, seharusnya pelimpahan kasus dari Kepolisian ke KPK tidak berlangsung terlalu lama. Paling tidak, menurut Zulkarnain, kasus itu sudah dilimpahkan ke KPK paling lambat 10 hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato pada 8 Oktober lalu.
"Saya rasa enggak terlalu sulit ya (melimpahkan berkas dari Polri ke KPK). Itu kan sudah dikoordinasikan dengan Polri dan sudah ada arahan presiden. Jadi, secara hukum sudah tepat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyatakan tidak melanjutkan penyidikan kasus simulator SIM. Ini merupakan jawaban atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Polri pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.
Menurut Boy, penyidik Bareskrim Polri tidak lagi melakukan penyidikan untuk lima tersangka yang ditetapkan Polri sebelumnya. Kelima tersangka akan diserahkan pada KPK sepenuhnya. Untuk menjawab surat tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkannya pada KPK sore ini atau paling lambat besok, Selasa (23/10/2012).
Penanganan kasus simulator SIM ini memunculkan ketegangan hubungan antara Kepolisian dan KPK setelah kedua lembaga penegak hukum itu seolah berebut kewenangan. Setelah KPK menetapkan empat tersangka kasus ini, Kepolisian meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Adapun tiga dari lima tersangka Polri itu juga menjadi tersangka di KPK.
Sengketa kewenangan ini kemudian ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012). Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan, agar penanganan kasus ini diserahkan pada KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa akan ditangani oleh Polri.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK