JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana mati lepas dari jeratan hukuman mati dalam kurun waktu Juli 2004 hingga 4 Oktober 2012. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengungkapkan, 100 WNI terpidana itu berhasil lolos dari hukuman mati atas upaya Pemerintah.
"Berbagai upaya, termasuk Presiden kirim surat sendiri, berkali-kali," kata Amir, di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana merinci, dari 100 orang itu, sebanyak 42 persennya merupakan terpidana kasus narkotika. Mereka dipidana mati di Malaysia, Cina, dan Iran.
"Di Malaysia yang diselamatkan 18 orang, Cina 22 orang, Iran 2 orang," katanya.
Saat ini, lanjut Denny, masih ada 198 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Amir juga mengatakan, pembebasan WNI dari hukuman mati ini tidak terlepas dari upaya diplomasi Pemerintah, termasuk upaya Pemerintah mengurangi hukuman mati terpidana asing yang ada di Indonesia.
Ia mencontohkan, pemberian grasi terhadap terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi terhadap Corby berdampak postif untuk nasib terpidana anak Indonesia yang menjalani proses hukum di Australia.
"Banyak tahanan anak kita di Australia yang dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, setelah Corby diberi grasi, Pemerintah Australia menaruh perhatian terhadap anak Indonesia yang menjadi terpidana di negara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.