Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosi Jabatan Koruptor Melenyapkan Efek Jera

Kompas.com - 18/10/2012, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comPemberian promosi bagi bekas narapidana korupsi akan melenyapkan efek jera terhadap kejahatan korupsi. Anatomi Muliawan dari Bagian Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Rabu (17/10/2012), mengatakan, seharusnya pejabat administrasi publik bidang kepegawaian sudah tahu bekas terpidana korupsi tidak sepantasnya mendapat promosi.

”Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN seharusnya dipahami bagian kepegawaian di daerah dan instansi untuk tidak memberi promosi atau jabatan publik bagi bekas narapidana korupsi. Seharusnya Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait memberi tindakan agar promosi bagi bekas terpidana korupsi tidak menjadi tren dengan mengacu pada kasus di Kepulauan Riau,” kata Anatomi.

Rohaniwan Benny Susetyo mengingatkan, sudah tidak layak sama sekali pemberian promosi dan jabatan publik bagi bekas koruptor.

”Lama-lama korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa. Padahal, korupsi menurut Presiden adalah kejahatan luar biasa dan harus diberantas,” ujar Benny.

Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fikar, mengatakan, dalam putusan hukum kasus korupsi harus ditegaskan pada vonis, ganti rugi yang harus dibayar, serta ditegaskan tindakan administratif berupa pemecatan dan tidak boleh memegang jabatan publik.

”Itu harus dicantumkan dalam putusan sehingga ada dasar hukum dan kasus seperti promosi mantan Sekda Kabupaten Bintan yang terbukti korupsi tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Abdul Fikar.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menuntut PNS yang telah menjadi terpidana kasus korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini terjadi pergeseran nilai di birokrasi dari zero tolerance terhadap korupsi menjadi 100 persen toleranterhadap koruptor.

”Gubernur Kepri harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas perikanan dan kelautan serta memecatnya sebagai PNS. Pemerintah pusat harus membuat aturan pemberhentian PNS terkait kasus korupsi, dan KPK perlu menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,” ujar Emerson. (ONG)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

    Nasional
    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

    Nasional
    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

    Nasional
    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

    Nasional
    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

    Nasional
    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

    Nasional
    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

    Nasional
    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

    Nasional
    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

    Nasional
    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

    Nasional
    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

    Nasional
    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

    Nasional
    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

    Nasional
    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com