Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Presiden Mengikat secara Politik

Kompas.com - 09/10/2012, 23:51 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait ketegangan KPK dan Polri, bukanlah instruksi yang mengikat secara hukum. Namun, pandangan Presiden itu memiliki kekuatan politik yang sebaiknya diterjemahkan oleh Polri dan KPK dengan baik.

"Presiden memang harus berani bersikap berdiri di atas negara hukum, tidak bisa memaksakan otoritas kekuasaannya untuk mengintervensi proses hukum. Presiden sebatas memberi pandangan dan semua tindak lanjut berpulang pada penegak hukum," kata pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di Jakarta, Senin malam, mengungkapkan, kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri sebaiknya sepenuhnya ditangani KPK. Presiden juga berjanji menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengangkatan dan masa kerja penyidik komisi itu.

Andi Irman Putrasidin menilai, dari perspektif hukum tata negara, pidato Presiden bukanlah perintah, melainkan pandangan dari seorang Presiden. Itu tidak mengikat secara hukum, tetapi mengikat secara politik bagi lembaga-lembaga terkait.

Itu artinya, Presiden menghormati lembaga KPK dan Polri dan tak hendak memaksakan kekuasaannya. "Tindak lanjut pidato itu berpulang kepada Polri dan KPK untuk mengakhiri semua konflik," katanya.

Untuk itu, sebaiknya Polri menyerahkan kasus simulator SIM kepada KPK karena Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2003 memang memerintahkan demikian, bukan karena instruksi Presiden. "KPK dan Polri sebaiknya bertemu lagi, duduk bersama, dan menuntaskan kasus simulator SIM," kata Irman.

Soal peraturan pemerintah tentang penyidik KPK, itu memang menjadi kewenangan Presiden. "Itu hendaknya segera dipenuhi karena KPK memerlukan kepastian lebih cepat," ujar Irman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com