JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi yang masa tugasnya telah habis diminta segera kembali ke Mabes Polri. Penyidik tersebut boleh saja mengundurkan diri, tetapi mereka harus mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Kembali dulu ... dan harus melapor terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Pada kesempatan itu, Kombes Agus juga meminta penyidik KPK yang masih ada di komisi antikorupsi untuk tak melupakan Korps Bhayangkara yang membesarkannya. Perwira menengah ini mengatakan, para penyidik itu telah dilahirkan, dibesarkan, dan dididik di lingkungan Polri.
"Lakukan mekanismenya sesuai ketentuan yang ada di lingkungan Polri," kata Agus.
Seperti diketahui, Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik yang telah habis pada September, November, dan Desember 2012. Polri beralasan, penarikan tersebut hanya rotasi biasa untuk pembinaan karier anggotanya yang bertugas di luar institusi Polri.
Polri membantah penarikan 20 penyidik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang diduga melibatkan pejabat tinggi Polri. Hingga kini, dari 20 penyidik, sebanyak 15 orang telah melapor kembali ke Mabes Polri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, sebanyak 20 penyidik tersebut masih diperkenankan bertugas di KPK hingga didapatkannya penyidik pengganti. Polri mengaku telah menyiapkan sekitar 40 penyidik lain untuk segera diseleksi KPK.
Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.