JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Operasioal PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir, Selasa (4/9/2012), terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL). Muhammad Syakir akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Syakir dianggap mengetahui seputar kasus yang melibatkan perusahaan penghasil TEL asal Inggris, Innospec tersebut. Dia menjadi salah satu orang yang dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
Perusahaan tempat Syakir berkerja, PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Berdasarkan putusan Pengadilan Crown di Inggris, Innospec terbukti bersalah menyuap sejumlah pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap diberikan sejak tahun 2000 hingga 2005 agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan zat kimia tersebut sudah dilarang karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatan itu, Innospec didenda 12,7 juta dollar Amerika Serikat. Pemberian suap oleh Innospec kepada para pejabat itu dilakukan melalu mitra kerjanya di Indonesia, PT Soegih Interjaya. KPK juga menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.