Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gereja Disegel, Jemaat Ibadat di Halaman Parkir

Kompas.com - 12/08/2012, 13:46 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pascapenyegelan tenda ibadat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, jemaat Gereja St. Joannes Baptista, Parung, Bogor tetap melaksanakan ibadat ekaristi di halaman parkir gereja, Minggu (12/8/2012) pagi.

Ibadat yang dipimpin Romo Albertus Simbol Gaib Pratolo Pr diikuti oleh sekitar 1.500 jemaat. Ibadat berlangung khidmat meski berlangsung di bawah terik sinar matahari. Ibadat di halaman parkir gereja merupakan kali pertama setelah Senin (6/8/2012) lalu, tenda terpal yang biasa digunakan umat untuk beribadat disegel dengan alasan gereja tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

Dijumpai usai memimpin ibadat, Romo Albertus mengungkapkan, penyegelan tenda tersebut dinilai mengada-ada.

"Kami beribadat di bawah tenda dan itu bukan bangunan permanen. Lantas mengapa tenda tersebut disegel dan kami dilarang beribadat? Apa mendirikan tenda perlu IMB?", ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Paroki St. Joannes Baptista menambahkan, sejak tahun 2007 pengurus gereja telah mengajukan permohonan IMB rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 2006.

"Kami sudah mengajukan permohonan IMB sejak tahun 2006. Kami bahkan sudah mengumpulkan persyaratan 200 tanda tangan warga di sekitar gereja lengkap dengan KTP. Namun permohonan ini selalu ditolak karena Kepala Desa Waru dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bogor tidak memberikan rekomendasi," tambahnya.

Di samping melengkapi persyaratan perizinan IMB, pengurus gereja bahkan mengaku telah mendapatkan persetujuan tanda tangan dari 13 Kepala Desa di sekitar Kecamatan Parung dan tiga Kepala Desa yang berada di Kecamatan Parung.

Yayang, Ketua RT 01 RW 06 Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor, menegaskan, warga sekitar gereja tidak menolak keberadaan kegiatan ibadat dan pembangunan gereja.

Hal senada juga diungkapkan Syahrudin Ketua RT 02 RW 06. "Kami berteman sudah lama, dan warga tidak keberatan dengan pembangunan gereja di sini," ujar Syahrudin.

Romo Albertus yang berada di gereja saat proses penyegelan mengaku menolak menandatangani surat berita acara penyegelan. Menurutnya, BAP penyegelan tersebut cacat hukum karena tidak memuat tanda tangan dan cap yang sah dari pejabat yang berwenang.

"Saya menolak menandatangani bukti acara penyegelan karena semua tanda tangan pejabat yang berwenang kosong dan tidak ada capnya sama sekali," tegasnya.

Meski dinilai cacat hukum, pengurus gereja memilih melaksanakan ibadat di halaman parkir gereja untuk menghargai aparat negara. Mereka menegaskan persoalan pembangunan gereja ini murni kesalahan pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan isu SARA.

Untuk mendapatkan hak-haknya kembali, pihak pengurus gereja akan mengirimkan surat kepada bupati Bogor untuk meninjau kembali penyegelan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com