SEMARANG, KOMPAS.com- Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Direktorat Penyidikan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Tipedeksus Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (16/7/2012), menggelar sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sosialisasi HKI termasuk soal perlindungan atas hak cipta sofware (piranti lunak) komputer, menghadirkan narasumber dari Direktorat Penyidikan, Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, Direktur II Tipideksus Badan Reserse Kriminal Polri, dan Sekjen MIAP.
Menurut Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan kegiatan peninjauan ke Semarang Computer Centre dalam rangka Sosialisasi Program Mal IT Bersih.
Sosialisasi HKI digelar MIAP karena berdasarkan International Data Corporation (IDC) yang dirilis pada April 2012, Indonesia menempati peringkat ke-11 sebagai negara pengguna software ilegal dengan jumlah peredaran software ilegal sebesar Rp 86 persen. Nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp 12,8 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.