JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengadakan sidang majelis komisi pemeriksaan lanjutan perkara dugaan persengkongkolan tender KTP elektronik (E-KTP) pada Senin (2/7/2012).
Sidang yang diketuai oleh Sukarmi kali ini menghadirkan saksi dari konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yakni Noor Effendi dari PT Sucofindo dan Ginting, perwakilan konsorsium. PNRI merupakan konsorsium pemenang tender pengadaan barang-barang dalam proyek e-KTP.
Dalam sidang kali ini, KPPU menelusuri bagaimana proses tender terjadi sehingga konsorsium PNRI menjadi pemenang. Sebab, terdapat indikasi terjadi kecurangan dalam tender tersebut.
Sidang yang berjalan selama lebih dari dua setengah jam sejak pukul 11.00-13.35 ini lebih banyak berputar pada pembahasan mengenai yakin atau tidaknya saksi akan adanya sertifikasi ISO yang dimiliki perusahaan di dalam konsorsium.
"Apakah saudara mengetahui atau melihat sendiri sertifikat ada dilampirkan," tanya investigator KPPU Muhammad Hadi Susanto.
Baik Noor Effendi maupun Ginting tidak mampu menyebutkan secara jelas jumlah maupun bentuk fisik surat-surat menyangkut ISO. Keduanya hanya menyebut bahwa pengumpul administrasi dan dokumen-dokumen termasuk semua surat dan notulensi pertemuan adalah Tuti Nurbaeti.
Sidang ditutup dengan kesimpulan bahwa sidang ditunda dan terlapor diminta untuk menghadirkan perwakilan dari PT Quadra Solution dan PT Sucofindo dalam persidangan berikutnya.
Sebelumnya lelang proyek e-KTP yang berlangsung antara 21 Februari hingga 1 Maret 2011 diikuti sembilan konsorsium yaitu PNRI, Astra Grafia, Murakabi, Telkom, Berca, Peruri, Mega Global, i-Forte dan Transtel. Konsorsium PNRI akhirnya diputuskan sebagai pemenang tender.
Namun, hal tersebut dipertanyakan konsorsium lainnya antara lain karena harga yang ditawarkan konsorsium PNRI lebih mahal dan poduk-produk yang ditawarkan dalam tender tidak memiliki ISO 9001 dan ISO 14001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.