Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Nunun Dinilai Mengecewakan

Kompas.com - 09/05/2012, 19:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara suap cek perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti dinilai mengecewakan. Lama hukuman dua tahun enam bulan untuk Nunun dinilai masih jauh dari hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan kepada Nunun.

Penilaian itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) bidang hukum, Donal Fariz saat dihubungi, Rabu (9/5/2012). "Jika dibandingkan dengan rata-rata hukuman penerima suap cek pelawat yang hanya satu tahun lima bulan, hukuman untuk Nunun ini lebih tinggi. Namun, dibandingkan dengan ancaman maksimal Pasal 5 yang lima tahun dan tuntutan jaksa penuntut umum empat tahun, vonis 2,5 tahun memang mengecewakan," katanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Pasal tersebut memuat hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara hakim memutuskan Nunun dihukum dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti tiga bulan kurungan.

Menurut Donal, seharusnya hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman Nunun seperti status Nunun yang pernah menjadi buronan kepolisian internasional. Seperti diketahui, Nunun buron selama kurang lebih delapan bukan saat proses penyidikan di KPK.

Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu tertangkap di Bangkok, Thailand, Desember 2011 lalu. Status buronnya Nunun ini tidak menjadi pertimbangan hakim karena memang tidak dipertimbangkan tim jaksa penuntut umum KPK dalam menyusun surat tuntutan.

Selain itu, Donal menilai putusan majelis hakim Tipikor atas Nunun ini belum mampu menguak siapa penyandang dana di balik pembelian 480 lembar cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasus tersebut. Ke depannya, Donal berharap KPK bekerja keras dan independen dalam mengungkap si penyandang dana itu.

"Kerja KPK yang extraordinary (luar biasa) sangat dibutuhkan. Kita berharap KPK dan penyidik-penyidiknya benar independen ketika akan menjerat penyandang dana," ujar Donal.

Putusan majelis hakim Tipikor atas perkara Nunun tersebut memang belum mengungkap siapa penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan. Selama persidangan, tidak ada saksi yang mengungkapkan hal tersebut.

Demikian juga dengan Nunun. Saat diperiksa sebagai terdakwa, Nunun mengaku tidak tahu sumber cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam kasusnya. Majelis hakim pun menyimpulkan kalau cek perjalanan itu berasal dari Nunun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com