Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Tak Normal Kalau Tanpa Ayat 6a

Kompas.com - 01/04/2012, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpendapat bahwa penambahan ayat 6a pada Pasal 7 Undang-Undang APBN Perubahan 2012 merupakan hal yang normal. Ia berharap ayat itu tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Ayat 6a pada UU APBN-P 2012 itu mengatur tentang kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mengalami fluktuasi. Fluktuasi ini dimungkinkan sebanyak 15 persen dari asumsi sebelumnya dalam kurun waktu enam bulan. Ayat tersebut merupakan ayat tambahan karena pada ayat 6, yang telah ditetapkan sebelumnya, disebutkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak akan dinaikkan.

"Ayat 6a sesuatu yang normal. Kalau tidak ayat 6a, itu tidak normal atau kurang normal," kata Urbaningrum di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (1/4/2012).

Anas mengatakan, keputusan tersebut dilakukan agar APBN berjalan normal. Selain itu, pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan terkait untuk menyelamatkan ekonomi nasional apabila ICP mengalami fluktuasi.

Penetapan UU APBN-P 2012 itu masih bisa berubah bila Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir keberadaan ayat tambahan tersebut. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mehendra menyatakan akan mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang memberi keleluasan bagi pemerintah menaikkan harga BBM dengan syarat yang dihasilkan Rapat Paripurna DPR.

Yusril yang beberapa kali menang dalam uji materi sejumlah pasal di MK, kali ini juga mengatakan, bahwa Pasal 7 ayat 6 dan 6a menabrak UUD 1945. "Saya sudah telaah bahwa Pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P, yang telah disepakati oleh DPR dan siap disahkan dan diundangkan oleh pemerintah, menabrak Pasal 33 UUD 1945, seperti ditafsirkan oleh MK," kata Yusril dalam siaran persnya, Sabtu (31/3/2012).

Selain Yusril, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Salih Husin juga menyatakan bahwa partainya akan menggugat pengesahan ayat 6a tersebut ke MK. Menurut Salih, pasal itu merupakan akal-akalan partai koalisi pendukung pemerintah agar kenaikkan harga BBM bisa dilakukan. Fraksi-fraksi koalisi yang terdiri dari Golkar, PKB, PAN, dan PPP itu semula menolak kenaikan harga BBM. "Itu pasal akal-akalan. Dengan berapa persen pun (deviasi ICP) hanya untuk menaikkan harga BBM, maka itu hanya waktu saja yang diundur," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com