Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Berbeda Bukan Berarti Berpisah

Kompas.com - 01/04/2012, 08:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera tetap akan berada di koalisi pemerintahan meskipun telah berbeda sikap terkait rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Meski demikian, PKS tetap siap jika nantinya harus menjadi oposisi.

"Berbeda bukan berarti berpisah," kata Ketua DPP PKS Nasir Djamil, di Jakarta, Minggu (1/4/2012). Nasir ditanya sikap PKS kedepan di koalisi setelah membuktikan menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dalam rapat paripurna.

Nasir mengatakan, ketika diajak berkoalisi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, PKS meminta agar tetap bisa bersikap kritis jika ada kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat.

Ketua DPP PKS lainnya, Aboe Bakar Al Habsy, mengatakan, Yudhoyono pasti akan menyikapi perkembangan dalam Rapat Paripurna di DPR. Jika pun nanti harus kehilangan kekuasaan di kabinet, kata dia, PKS siap.

"PKS bukan tipe partai yang takut kehilangan kekuasaan. Para menteri itu adalah kader yang ditugaskan untuk membantu akselerasi pembangunan nasional. Mentalitas kami siap saja ditugaskan di mana pun, baik di dalam pemerintahan maupun di luar," kata Aboe Bakar.

Seperti diberitakan, ketika pengambilan keputusan mengenai amandemen Pasal 7 Ayat 6 UU APBNP 2012, hanya PKS di koalisi yang bersikap tetap mempertahankan pasal tersebut tanpa ada tambahan Ayat 6a. Pasal 7 Ayat 6 mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik.

Adapun parpol koalisi lain, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui tambahan Ayat 6a. Substansi ayat itu memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.

Perbedaan sikap PKS tak hanya soal BBM. Sebelumnya, Fraksi PKS juga mendukung usulan penggunaan hak interpelasi terkait pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

F-PKS juga mendukung Rancangan Undang- Undang Keamanan Nasional dikembalikan ke pengusulnya, yakni pemerintah. F-PKS juga pernah berseberangan dengan Demokrat dengan mendukung opsi C ketika pengambilan keputusan terkait kasus Bank Century.

Sikap berbeda dari F-PKS juga tercermin saat partai itu mendorong pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    Nasional
    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Nasional
    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

    Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

    Nasional
    Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

    Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

    Nasional
    Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

    Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

    Nasional
    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    Nasional
    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    Nasional
    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Nasional
    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Nasional
    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    Nasional
    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Nasional
    Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Nasional
    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com