Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Orang Jadi Korban Kericuhan Demo di DPR

Kompas.com - 31/03/2012, 00:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

DPR JAKARTA, KOMPAS.com - Kericuhan dalam upaya pembubaran paksa demonstran di depan gedung DPR/MPR pada Jumat (30/3/2012) malam membuat 20 orang terluka. Mereka mendapatkan perawatan dari RSAL Mintohardjo dan pos kesehatan DPR.

"Sebanyak lima orang diberi perawatan di posko kesehatan DPR dan 15 orang lainnya dirawat di RS TNI AL Mintohardjo," ungkap Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rudy Hadisampurno, Jumat (30/3/2012), saat dijumpai di gedung DPR.

Lima orang yang dirawat di posko kesehatan DPR terdiri dari 1 orang wartawan, 3 orang polisi, dan 1 orang mahasiswa. Sementara di RS TNI AL Mintohardjo, ada 15 orang yang mendapati pengobatan. "Luka ringan semua dan dibawa ke RS Mintoharjo," katanya.

Sebelumnya, lebih dari 1.000 orang demonstran dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada Jumat (30/3/2012). Menjelang siang hari, massa kemudian berusaha membobol pagar DPR. Nyaris seluruh sisi pagar berhasil dirobohkan demonstran. Sekitar 100 mahasiswa kemudian masuk menerobos ke halaman gedung DPR.

Mediasi sempat dilakukan dengan aparat kepolisian namun tak lama setelah mediasi itu bom molotov meledak di antara kerumunan mahasiswa dan polisi. Akibat peristiwa itu, polisi langsung mengerahkan kekuatannya untuk membubarkan aksi sekitar pukul 19.15.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata dan memecah demonstran ke dua arah yakni ke Slipi dan Semanggi. Sekitar pukul 21.30, situasi kondusif kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com