Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Seluruh Harta Koruptor!

Kompas.com - 05/03/2012, 13:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemiskinan koruptor dianggap sebagai cara efektif untuk menimbulkan efek jera melakukan tindak pidana korupsi. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, mengatakan, agar lebih berefek, seluruh kekayaan pelaku tindak pidana korupsi harus disita negara, bukan hanya harta hasil tindak pidananya.

"Kekayaan seluruhnya yang disita, jangan yang hasil tindak pidana korupsinya saja. Kalau ini dilakukan, tidak ada yang berani korupsi," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/3/2012).

Hal tersebut, kata Teten, tidak melanggar hak asasi manusia. Penyitaan seluruh harta koruptor telah diterapkan di negara lebih maju, seperti di Amerika Serikat. Sementara di Indonesia, lanjut Teten, belum ada undang-undang yang mengatur penyitaan seluruh harta koruptor.

"Harus ada undang-undangnya dulu yang mengatur aparat untuk bisa ambil semua harta koruptor," ucapnya. Teten juga menilai, pemiskinan koruptor lebih rasional ketimbang menerapkan hukuman mati bagi para terpidana korupsi.

Hal lain yang perlu dilakukan, lanjutnya, menerapkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Dengan demikian, bukan hanya si pelaku yang dapat dijerat melainkan juga pihak lain yang menerima uang hasil korupsi si pelaku. "Bukan pada dirinya sendiri, tapi anak, istrinya, partai politik," tambah Teten.

Dia menambahkan, selama ini pelaku tindak pidana korupsi masih dapat bernapas lega meskipun telah divonis. Karena masih memiliki harta, mereka masih dapat melakukan kegiatan-kegiatan sosial, menyumbang dana ke partai politik, maupun membangun citra baru di media.

"Bisa bayar lawyer yang mahal, pencitraan di media. Kalau dimiskinkan, dia enggak akan punya biaya untuk bangun image baru," ucap Teten. "Jadi, dimiskinkan saja. Kalau mau berantas korupsi, jangan tanggung-tanggung," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com