Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Empat Tahun, Syarifuddin Banding

Kompas.com - 28/02/2012, 14:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim nonaktif Syarifuddin menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan terhadapnya. Majelis hakim Tipikor menilai Syarifuddin terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan hartai pailit PT SkyCamping Indonesia (PT SCI).

"Kami tetap menyatakan upaya hukum yang dinyatakan hari ini juga, menyatakan banding, maka kami meminta putusan sela maupun putusan akhir," kata Syarifuddin seusai mendengarkan vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Sementara tim jaksa penuntut umum yang diketuai Zet Tadung Allo mengatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak. Putusan majelis hakim yang menghukum Syarifuddin empat tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan.

Hakim tidak sependapat dengan jaksa soal pasal penjerat Syarifuddin. Jaksa sebelumnya menilai Syarif terbukti melakukan perbuatan korupsi sesuai dakwaan kesatu yang memuat Pasal 12 huruf a, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur soal penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diketahui hal itu diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara menurut hakim, Syarifuddin terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat 1 huruf b dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Seusai persidangan, jaksa Zet mengatakan akan mengkaji putusan hakim tersebut sebelum memutuskan banding. "Kita akan kaji secara hukum apakah tepat (penggunaan Pasal 5), menurut kita pasal 12, termasuk pembuktian terbalik," ungkap Zet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com