JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) ternyata pernah memeriksa anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Rachmat, terkait kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
"Iya, pernah diminta keterangan di BK beberapa waktu lalu," kata Ketua BK DPR Muhammad Prakoso yang dihubungi, Sabtu (25/2/2012) di Jakarta.
Menurut Prakoso, Andi dimintai keterangan sebagai saksi ketika Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional diadukan ke BK terkait mafia anggaran. Namun, Prakoso tak mau menjelaskan rinci mengenai keterangan yang dibeberkan Andi saat diperiksa BK lantaran terikat kode etik.
"Kami punya kode etik mengenai penyelidikan dan verifikasi. Kami tidak bisa membukanya ke publik karena ini sifatnya rahasia," kata politisi PDI-P itu.
Prakoso menambahkan, pihaknya juga pernah meminta keterangan Haris Surahman. Pengusaha ini mengaku telah menyetor uang ke Wa Ode agar mengalokasikan dana PPID untuk daerah tertentu.
Lantaran kasus itu sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Prakoso, pihaknya tak melanjutkan penyelidikan. BK akan merekomendasikan pemberhentian sementara Wa Ode sebagai anggota dewan ketika perkaranya sudah masuk ke pengadilan. Wa Ode akan diberhentikan tetap setelah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.