Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Kuasai Rekening PT Alfindo

Kompas.com - 28/12/2011, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara disebut sebagai pihak yang menguasai rekening PT Alfindo Nuratama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. PT Alfindo merupakan perusahaan milik Arifin Ahmad yang benderanya dipinjam Marisi Martondang untuk memenangkan proyek PLTS atas sepengetahuan Neneng dan suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur PT Anugerah Nusantara, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi PLTS, mantan pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

"Dia (Neneng) kasih cek ke kami, kami jalankan perintahnya dia," kata Yulianis. Hadir pula sebagai saksi, staf keuangan PT Anugerah Nusantara, Oktarina Furi, dan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang. Sebagai staf keuangan di PT Anugerah, Yulianis dan Furi bertanggung jawab kepada Neneng.

Menurut Furi, proyek PLTS ini sebenarnya milik PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin, yang meminjam bendera PT Alfindo dalam pelaksanaannya. Mindo Rosalina Manulang sebagai Direktur Pemasaran PT Anugerah diminta Marisi Martondang mengikutsertakan Alfindo dalam tender. Marisi merupakan Direktur Administrasi PT Anugerah yang merangkap Direktur Utama PT Mahkota Negara, anak perusahaan PT Anugerah.

Karena rekening PT Alfindo terkait proyek ini dipegang PT Anugerah, setiap transaksi keluar dan masuk PT Alfindo terkait proyek PLTS itu dicatat oleh Furi. Menurut Furi, pada 2008 ada uang senilai Rp 5,3 miliar yang masuk ke rekening PT Alfindo. Uang tersebut, katanya, digunakan untuk membayar PT Sundaya Indonesia. Pembayaran ke PT Sundaya Indonesia dilakukan Furi atas permintaan bagian pemasaran yang dikepalai oleh Mindo Rosalina.

Sebelumnya, dakwaan Timas Ginting menyebutkan bahwa PT Alfindo melakukan subkontrak pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya dengan nilai kontrak senilai Rp 5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari memenangkan proyek PLTS mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Dari jumlah uang tersebut, Neneng dan Nazaruddin disebut memperoleh keuntungan senilai Rp 2,2 miliar. Angka itu pun dicatat oleh Yulianis sebagai laba PT Anugerah Nusantara. Dalam kasus ini, Timas Ginting didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina Manulang.

Selaku pejabat pembuat komitmen, Timas didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Dia diduga membantu pemenangan PT Alfindo sebagai pelaksana proyek PLTS dan memperoleh keuntungan dari sana.

KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus ini. Namun, hingga kini wanita itu buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

    Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

    Nasional
    Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

    Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

    Nasional
    PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

    PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

    Nasional
    Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

    Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

    Nasional
    Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

    Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

    Nasional
    PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

    PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

    Nasional
    Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

    Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

    Nasional
    VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

    VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

    Nasional
    La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

    La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

    Nasional
    La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

    La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

    Nasional
    Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

    Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

    Nasional
    Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

    Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

    Nasional
    Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

    Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

    Nasional
    Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

    Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

    Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com