Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Kuasai Rekening PT Alfindo

Kompas.com - 28/12/2011, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara disebut sebagai pihak yang menguasai rekening PT Alfindo Nuratama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. PT Alfindo merupakan perusahaan milik Arifin Ahmad yang benderanya dipinjam Marisi Martondang untuk memenangkan proyek PLTS atas sepengetahuan Neneng dan suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur PT Anugerah Nusantara, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi PLTS, mantan pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

"Dia (Neneng) kasih cek ke kami, kami jalankan perintahnya dia," kata Yulianis. Hadir pula sebagai saksi, staf keuangan PT Anugerah Nusantara, Oktarina Furi, dan Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang. Sebagai staf keuangan di PT Anugerah, Yulianis dan Furi bertanggung jawab kepada Neneng.

Menurut Furi, proyek PLTS ini sebenarnya milik PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin, yang meminjam bendera PT Alfindo dalam pelaksanaannya. Mindo Rosalina Manulang sebagai Direktur Pemasaran PT Anugerah diminta Marisi Martondang mengikutsertakan Alfindo dalam tender. Marisi merupakan Direktur Administrasi PT Anugerah yang merangkap Direktur Utama PT Mahkota Negara, anak perusahaan PT Anugerah.

Karena rekening PT Alfindo terkait proyek ini dipegang PT Anugerah, setiap transaksi keluar dan masuk PT Alfindo terkait proyek PLTS itu dicatat oleh Furi. Menurut Furi, pada 2008 ada uang senilai Rp 5,3 miliar yang masuk ke rekening PT Alfindo. Uang tersebut, katanya, digunakan untuk membayar PT Sundaya Indonesia. Pembayaran ke PT Sundaya Indonesia dilakukan Furi atas permintaan bagian pemasaran yang dikepalai oleh Mindo Rosalina.

Sebelumnya, dakwaan Timas Ginting menyebutkan bahwa PT Alfindo melakukan subkontrak pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya dengan nilai kontrak senilai Rp 5,29 miliar. Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari memenangkan proyek PLTS mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai penyubkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp 2,7 miliar itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Dari jumlah uang tersebut, Neneng dan Nazaruddin disebut memperoleh keuntungan senilai Rp 2,2 miliar. Angka itu pun dicatat oleh Yulianis sebagai laba PT Anugerah Nusantara. Dalam kasus ini, Timas Ginting didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Marisi Martondang, dan Mindo Rosalina Manulang.

Selaku pejabat pembuat komitmen, Timas didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Dia diduga membantu pemenangan PT Alfindo sebagai pelaksana proyek PLTS dan memperoleh keuntungan dari sana.

KPK telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus ini. Namun, hingga kini wanita itu buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

    Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

    Nasional
    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

    Nasional
    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Nasional
    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

    Nasional
    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

    [POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

    Nasional
    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com