Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verfikasi Parpol, Kemenkumham Tolak Disebut Langgar UU

Kompas.com - 25/11/2011, 15:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak disebut melanggar undang-undang dalam melaksanakan verifikasi partai politik baru. Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum, Asyari mengungkapkan, tidak ada keterlambatan dalam proses tersebut.

"Kami hanya melaksanakan verifikasi 45 hari plus 15 hari sesuai aturan," kata Asyari yang ditemui di kantornya, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Menurut Asyari, sesuai dengan undang-undang, verifikasi parpol dilakukan selama 45 hari kerja ditambah waktu mempersiapkan surat keputusan selama 15 hari kerja. Jika verifikasi dimulai pada 22 September, katanya, proses tersebut akan berakhir pada 16 Desember.

"Kami memaksimalkan waktu yang diberikan undang-undang," ungkap dia.

Pada 22 September, Kementerian Hukum dan HAM menutup pendaftaran verifikasi partai baru. Dari 14 partai yang mendaftar, baru Partai Nasdem yang dinyatakan lulus verifikasi sebagai badan hukum.

Kemudian Kemenkumham memberikan waktu tambahan bagi dua parpol yakni Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) untuk melengkapi kekurangan mereka hingga hari ini, 25 November. Alasannya, kekurangan kedua parpol itu tidak substansial.

Proses verifikasi parpol yang dilakukan Kemenkumham ini dinilai melanggar undang-undang. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agoes Poernomo mengungkapkan, Keputusan verifikasi partai politik baru oleh Kementerian Hukum dan HAM berpotensi digugat karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Keterlambatan verifikasi juga menimbulkan spekulasi, pemerintah tidak inginkan parpol baru. Panitia Kerja RUU Partai Politik itu menjelaskan, UU Parpol yang baru sudah mengatur, verifikasi parpol menjadi badan hukum diselesaikan paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara.

Sesuai rancangan, pemungutan suara Pemilu 2014 dilaksanakan pada April 2014 sehingga verifikasi badan hukum parpol harus selesai paling lambat Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com