Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang 5.000 Dollar AS dari Tas Wafid Diduga Hasil Korupsi

Kompas.com - 23/11/2011, 19:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uang 5.000 dollar AS yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tas milik Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut merupakan salah satu poin tuntutan terhadap Wafid yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Handarbeni Sayekti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2011).

Wafid adalah terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI. "Menurut kami, uang tersebut bukan berasal dari sumber yang sah, patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Handarbeni.

Jaksa menilai, argumen pihak Wafid yang mengatakan bahwa uang itu merupakan duit saku perjalanan dinas Wafid ke China tidaklah rasional. "Alasan tersebut tidak rasional karena perjalanan dinas dilakukan pada November 2010, namun hingga terdakwa (Wafid) ditangkap, pada bulan April, uang tersebut masih di dalam tas," ungkap Handarbeni.

Selain uang 5.000 dollar AS tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah mata uang asing dari staf Wafid yang bernama Poniran. Uang itu bernilai 128,248 dollar AS, 170.000 dollar Australia, 3.765 euro, dan Rp 99,3 juta.

Terkait uang-uang asing itu, pihak Wafid mengklaimnya sebagai bagian dari dana talangan yang dikumpulkannya untuk membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair. Sebagian dari uang itu juga merupakan duit saku perjalanan dinas ke Eropa.

Seusai persidangan, jaksa Agus Salim mengatakan, untuk membuktikan asal-muasal uang-uang asing itu, majelis hakim dapat membuka persidangan pembuktian terbalik. "Itu ada di Pasal 28 huruf b, tentang pembuktian terbalik, hakim bisa bilang buka sidang lagi, apakah mau buktikan uang-uang yang saudara anggap legal," ucap Agus. Namun, hal itu tergantung pada putusan hakim nantinya. "Itu pertimbangan hakim, lihat keputusan hakim nanti," ucap Agus.

Adapun Wafid dituntut enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek senilai Rp 3,2 miliar. Pemberian tiga lembar cek tersebut patut diduga terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

    Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

    Nasional
    Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

    Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

    Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

    Nasional
    Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

    Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

    Nasional
    Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

    Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

    Nasional
    Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

    Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

    Nasional
    Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

    Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

    Nasional
    Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

    Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

    Nasional
    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Nasional
    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    Nasional
    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Nasional
    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Nasional
    BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

    BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

    Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com