Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang 5.000 Dollar AS dari Tas Wafid Diduga Hasil Korupsi

Kompas.com - 23/11/2011, 19:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uang 5.000 dollar AS yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tas milik Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut merupakan salah satu poin tuntutan terhadap Wafid yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Handarbeni Sayekti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2011).

Wafid adalah terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI. "Menurut kami, uang tersebut bukan berasal dari sumber yang sah, patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Handarbeni.

Jaksa menilai, argumen pihak Wafid yang mengatakan bahwa uang itu merupakan duit saku perjalanan dinas Wafid ke China tidaklah rasional. "Alasan tersebut tidak rasional karena perjalanan dinas dilakukan pada November 2010, namun hingga terdakwa (Wafid) ditangkap, pada bulan April, uang tersebut masih di dalam tas," ungkap Handarbeni.

Selain uang 5.000 dollar AS tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah mata uang asing dari staf Wafid yang bernama Poniran. Uang itu bernilai 128,248 dollar AS, 170.000 dollar Australia, 3.765 euro, dan Rp 99,3 juta.

Terkait uang-uang asing itu, pihak Wafid mengklaimnya sebagai bagian dari dana talangan yang dikumpulkannya untuk membiayai operasional SEA Games sementara APBN belum cair. Sebagian dari uang itu juga merupakan duit saku perjalanan dinas ke Eropa.

Seusai persidangan, jaksa Agus Salim mengatakan, untuk membuktikan asal-muasal uang-uang asing itu, majelis hakim dapat membuka persidangan pembuktian terbalik. "Itu ada di Pasal 28 huruf b, tentang pembuktian terbalik, hakim bisa bilang buka sidang lagi, apakah mau buktikan uang-uang yang saudara anggap legal," ucap Agus. Namun, hal itu tergantung pada putusan hakim nantinya. "Itu pertimbangan hakim, lihat keputusan hakim nanti," ucap Agus.

Adapun Wafid dituntut enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima cek senilai Rp 3,2 miliar. Pemberian tiga lembar cek tersebut patut diduga terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

    Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

    Nasional
    Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

    Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

    Nasional
    Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

    Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

    Nasional
    TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

    TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

    Nasional
    ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

    ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

    Nasional
    Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

    Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

    Nasional
    Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

    Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

    Nasional
    Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

    Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

    Nasional
    Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

    Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

    Nasional
    Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

    Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

    Nasional
    Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

    Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

    Nasional
    Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

    Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

    Nasional
    Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

    Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

    Nasional
    3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

    3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

    Nasional
    Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

    Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com