Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sumberdaya Air Belum Final

Kompas.com - 15/10/2011, 23:10 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski sudah pernah diajukan judicial review, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air masih bisa disidangkan kembali di Mahkamah Konstitusi. Jika memiliki bukti-bukti yang kuat, UU yang dinilai membuat air menjadi barang komersial itu bisa diajukan kembali.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengemukakan hal itu, Sabtu (15/10/2011), dalam perayaan hari ulang tahun ke-31 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Jakarta. UU itu diajukan ke MK, saat Jimly masih menjabat sebagai ketua MK.

"Tentang UU Sumberdaya Air, karena waktu itu masih baru dan belum ada bukti-bukti di lapangan, MK memutuskan conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat. Artinya, seandainya penjabaran dalam bentuk program atau peraturan pemerintah tepat seperti yang ditakutkan pemohon, maka bisa dinilai inkonstitusional (demikian sebaliknya)", tutur Jimly.

Ia pun menegaskan dalam putusan MK juga tertulis dengan jelas warga masih bisa mengajukan gugatan kembali dengan disertai bukti-bukti. "Karena itu jangan menganggap persoalan sudah selesai," kata Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Indonesia itu.

Ia menjelaskan, putusan MK akan UU Sumberdaya Air itu merupakan pertamakalinya menggunakan istilah conditionally constitutional. "Ini istilah ditemukan MK gara-gara (gugatan) Walhi," ucapnya.

Tahun 2004, saat judicial review dikirim ke MK, sejumlah lembaga swadaya dan perseorangan masyarakat khawatir terjadi perubahan fungsi air yang tadinya punya peran komunal dan religius, menjadi fungsi komersial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com