JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, meminta majelis hakim untuk memperkenankan pihaknya kembali menghadirkan saksi-saksi yang dapat menguatkan novum. Permintaan ini disetujui oleh majelis hakim.
"Ketika anda ingin menghadirkan saksi-saksi tertentu yang belum pernah hadir untuk back up novum, anda, kami persilakan. Silakan datangkan ke sidang ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Aminal Umam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011).
Namun, Antasari mengharapkan bantuan, baik dari jaksa maupun pengadilan, untuk membantunya menghadirkan saksi dari tim medis Rumah Sakit Mayapada. Rumah sakit ini yang menangani jenazah Nasrudin, saat ia tewas tertembak.
Menurut Antasari, pihaknya telah berusaha sejak awal sidang pidananya untuk menghadirkan tim medis. Namun, sangat sulit untuk mendapatkan persetujuan tersebut.
"Seorang terpidana ingin mencari kebenaran, tapi dia tidak dapat difasilitasi oleh negara. Kami coba datang sendiri tapi ketika kami menyurati RS Mayapada, hanya untuk meminta nama paramedis, itu tidak dilayani, karena bukan permintaan dari pengadilan. Mungkin dari Jaksa bisa membantu kami untuk memfasilitasinya," ujar Antasari.
Namun, permohonan bantuan Antasari kepada Jaksa ditolak. "Kami kembali pada tugas jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan di persidangan jadi karena saat ini menyangkut pada pemohon yang ingin menghadirkan saksi yang harus menghadirkan tentu dari pemohon. Kami tidak punya kewenangan dan kepentingan untuk itu. Kami tidak melakukannya," ujar salah seorang Jaksa.
Berusaha menerima dengan lapang dada jawaban jaksa tersebut, akhirnya Antasari mengungkapkan keinginannya itu pada media dan berharap Rumah Sakit Mayapada dapat menyaksikan permohonannya itu.
"Kita butuh saksi RS Mayapada karena dia yang menerima korban pertama. Terus sekarang siapa yang bisa menghadirkan, kalau kita sudah surati pun tidak digubris. Semoga rumah sakit Mayapada dapat menyaksikan permintaan kami ini dan terketuk hatinya untuk membantu kami mencari keadilan," tutup Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.