Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Belum Komentari Penahanan Sepupu SBY

Kompas.com - 09/09/2011, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Istana Kepresidenan belum menanggapi penahanan Nur Tjahjono (50), sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ditahan polisi karena perkara utang piutang. Nur telah mendekam di rumah tahanan Pacitan sejak 23 Juli 2011.

"Belum. Nanti, ya," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada Kompas.com saat ditemui di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2011). Julian berjanji akan memberikan penjelasan secepatnya.

Tjahjono mengaku digugat tim suksesnya secara perdata terkait utang piutang setelah kalah dalam pemilihan kepala daerah 2010-2015 di Pacitan, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun Kompas.com, para penggugat mengumpulkan KTP untuk kepentingan pencalonan Tjahjono. Mereka dijanjikan menerima imbalan uang per lembar KTP yang dikumpulkan. Seusai pilkada, Tjahjono tak membayar kewajibannya yang mencapai sekitar Rp 900 juta.

Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan memenangkan gugatan para penggugat dan memutuskan menyita harta bendanya. Dalam surat terbuka yang dibuat dan dikirimkannya kepada Presiden dan juga diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2011), Tjahjono menyebutkan bahwa pihak pelapor bermaksud mencabut pengaduannya, tetapi polisi mengatakan kasusnya tidak bisa dihentikan karena merupakan titipan keluarga.

"Semua pihak memberi keterangan bahwa masalah ini harus lanjut karena sudah ada titipan dari keluarga," tulis Tjahjono. Ia menulis kata keluarga dengan huruf besar. Kata keluarga merujuk pada keluarga Cikeas.

"Saya merasa tidak pernah berbuat masalah dengan keluarga. Saya juga introspeksi, saya tidak ada apa-apanya dan bukan siapa-siapa. Adinda ini hanya orang kecil warga kampung biasa yang berjuang untuk hidup dan menghidupi anak-istri adinda, tidak ada apa-apanya dibanding keluarga yang besar ini," tulisnya.

Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan pelapor untuk menggunakan atau mengeluarkan uang pribadi. Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan transaksi pinjam-meminjam selama proses pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com