Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbohongkah Andi Nurpati? (1)

Kompas.com - 01/07/2011, 16:43 WIB

KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Ketua DPP Partai Demokrat Andi Nurpati ke polisi. Tuduhannya serius. Mahfud menuding Andi melakukan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Surat palsu itu memenangkan anggota DPR dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo.

Mengetahui ada yang tidak beres, MK mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat yang menjadi dasar putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut adalah surat palsu dan menyerahkan kursi DPR kepada yang berhak, yaitu Mestariyani Habie dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2011), Mahfud memaparkan hasil tim investigasi MK. Awalnya, tutur Mahfud, MK mengirimkan dua surat bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 kepada KPU pada 17 Agustus 2009. Surat diantar ke kantor KPU oleh juru panggil MK, Masyhuri Hasan, dan panitera pengganti MK, Nalom Kurniawan.

Karena tidak menemukan Andi di sana dan tidak ada komisioner KPU yang lain, mereka melapor kepada panitera MK, Zainal Arifin, melalui telepon. Zainal menelepon Andi dan mendapat petunjuk dari Andi untuk mengantarkan surat ke Studio JakTV karena Andi ada acara di sana. Atas petunjuk Zainal, Hasan dan Nalom meluncur ke Studio JakTV. Di sana keduanya bertemu dengan Andi dan menyerahkan kedua surat tersebut.

"Surat diantar atas permintaan Andi Nurpati. Setelah menerima langsung surat itu dan mengetahui isi surat tersebut, Andi meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya bernama Aryo. Aryo yang kemudian menandatangani tanda terima (berita acara penyampaian surat) kedua surat itu," ungkap Mahfud.

Selanjutnya, pada 2 September 2009, lanjut Mahfud, KPU mengadakan rapat pleno dan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 379/Kpts/KPU/2009 berdasarkan Surat MK bernomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009. Sementara, keputusan berikutnya yang memberikan perolehan kursi Dapil 1 Sulsel kepada Dewi Yasin Limpo justru memakai Surat MK Nomor 112 bertanggal 14 Agustus 2009 yang diperoleh dari faksimile.

"Rapat pengambilan keputusan KPU saat itu dipimpin Andi Nurpati. Menurut pengakuan Andi Nurpati, Surat MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus diterima melalui faksimile. Adapun Surat MK Nomor 112 tanggal 17 Agustus tidak digunakan dengan alasan tidak distempel," tutur Mahfud.

Mahfud membantah keras MK mengirim surat melalui faksimile seperti yang diakui Andi. Apalagi, menurut Mahfud, informasi dari PT Telkom Kebon Sirih, nomor faksimile4 surat itu, 021-3800239, tidak aktif sejak Juli 2009, satu bulan sebelum pengiriman faksimile Surat MK Nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009.

"Mengapa Andi Nurpati tidak memakai Surat MK Nomor 112 tertanggal 17 Agustus yang sudah diterimanya sendiri? Jika memang tidak ada stempel pada surat itu, mengapa surat yang 113 berstempel padahal dibuat bersamaan? Jika tidak berstempel, kenapa tidak dipertanyakan kepada MK, ada surat tidak berstempel dan justru menggunakan surat lain yang berasal dari faksimile?" ujar Mahfud saat itu.

Andi membantah

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com