Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Moratorium untuk Pembenahan

Kompas.com - 22/06/2011, 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) harus melakukan pembenahan dengan mempersiapkan para tenaga kerja dengan ilmu pengetahuan yang lengkap, sebelum melakukan moratorium. Hal ini dinilainya penting agar para tenaga kerja memiliki modal ketika menjadi pekerja di negeri orang. Para calon TKI, kata Marzuki, juga harus mempelajari budaya di negara tujuan.

"Moratorium ini kita maksudkan untuk pembenahan yang betul-betul dilakukan secara sinergi antarinstitusi, antarlembaga yang berkaitan, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, dan Kemenlu. Sehingga yang berangkat nantinya betul-betul TKI yang sudah sangat selektif, betul-betul bisa memahami budaya dan kebiasaan dari pada masyarakat di negara ketika TKI itu ditempatkan," ujar Marzuki, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Selain itu, menurutnya, BNP2TKI perlu melakukan pembenahan saat tahap ekskusi pengiriman. Pembenahan itu di antaranya termasuk meyakinkan para TKI bahwa tidak akan terjadi hal-hala yang mengakibatkan kekerasan terhadap mereka.

"BNP2TKI menyangkut eksekusi artinya penempatan, dalam kaitannya mulai dari perekrutan, penyiapan diri TKI, bagaimana seleksi, bagaimana pelatihan dan sebagainya. Sehingga TKI siap untuk dikirimkan. Lalu, masalah perlindungannya, yaitu menyangkut ikatan perjanjian dan agar TKI yang berangkat ke luar negeri itu, yakin bahwa tidak akan mengalami hal-hal yang melanggar hukum," imbuhnya.

Pascahukuman pancung yang dijatuhkan kepada TKI Ruyati di Arab Saudi, pemerintah mendapat lima rekomendasi dari DPR terkait moratorium TKI ke negara-negara yang belum menandatangani perjanjian perlindungan tenaga kerja. Salah satunya Arab Saudi, tempat TKW Indonesia, Ruyati di hukum pancung pada Sabtu lalu. Ruyati dihukum karena membunuh seorang perempuan Arab Saudi, kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Peristiwa Ruyati ini menjadi penguat bagi DPR untuk mengajukan moratorium dan pembenahan dari institusi negara terkait pengiriman TKI.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com