Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: MK Hormati Revisi UU MK

Kompas.com - 22/06/2011, 00:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, lembaganya akan menghormati keputusan pemerintah dan DPR mengenai revisi atas perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Mahfud saat menghadiri rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Selasa (21/6/2011) di Gedung DPR RI.

"Mahkamah Konstitusi (MK) menghormati pengesahan rancangan undang-undang itu, dan memang pemerintah dan DPR tidak perlu terombang-ambing oleh opini kalau sudah diskusi lama dan saya tahu itu sudah lama didiskusikan. Keputusannya, ya sudah disahkan saja," ujar Mahfud, Selasa.

Dia menyatakan, MK siap menggelar sidang uji materi undang-undang (UU) tersebut jika ada pihak yang mengajukannya, apalagi jika pihak tersebut merasa dirugikan karena adanya UU MK baru.

"Ya wajib menerima. MK kan tidak boleh menolak. Namun, MK juga punya martabat, enggak mau diperalat orang. Misalnya, ada orang minta pengujian, padahal dia, misalnya, tidak punya kerugian. MK juga tidak akan sembarangan menguji UU yang dibuat DPR. Menurut saya, kami terima kalau nanti ada yang lebih kami pelajari, di bidang apakah kajiannya," ujarnya.

Mahfud mengatakan, MK bisa menguji UU terkait institusinya. Dia berpendapat, UU tersebut sudah cukup bagus. "Kalau bisa jangan menguji dirinya sendiri. Itu teori saya dulu, waktu saya di DPR dilarang hakim MK melakukan nemoyudat in caususua, yaitu mengadili hal yang tersangkut dirinya sendiri, tetapi ini bukan diri hakim, ini institusi. Lawan dari judicial review bukan orang, tetapi institusi lawan institusi. Jadi bukan soal diri sendiri. Tapi itu nantilah. Saya kira UU itu sudah bagus, sudah didiskusikan, dan saya setuju di-UU-kan," ujarnya.

Seperti diberitakan, DPR serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membahas revisi UU MK. Dalam revisi itu, beberapa kewenangan MK dipangkas, seperti menghilangkan keputusan ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh terhadap persoalan yang dilaporkan.

Selain itu, dalam UU itu, MK akan diawasi oleh tim pengawas yang beranggotakan lima orang. Kelima orang itu berasal dari unsur hakim konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR, dan pemerintah. Tim pengawas ini akan mengawasi kinerja MK agar sesuai kewenangannya.

Selain itu, MK dinyatakan tidak akan menangani kasus pemilukada, seperti yang terjadi selama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com