Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: MK Hormati Revisi UU MK

Kompas.com - 22/06/2011, 00:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, lembaganya akan menghormati keputusan pemerintah dan DPR mengenai revisi atas perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Mahfud saat menghadiri rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Selasa (21/6/2011) di Gedung DPR RI.

"Mahkamah Konstitusi (MK) menghormati pengesahan rancangan undang-undang itu, dan memang pemerintah dan DPR tidak perlu terombang-ambing oleh opini kalau sudah diskusi lama dan saya tahu itu sudah lama didiskusikan. Keputusannya, ya sudah disahkan saja," ujar Mahfud, Selasa.

Dia menyatakan, MK siap menggelar sidang uji materi undang-undang (UU) tersebut jika ada pihak yang mengajukannya, apalagi jika pihak tersebut merasa dirugikan karena adanya UU MK baru.

"Ya wajib menerima. MK kan tidak boleh menolak. Namun, MK juga punya martabat, enggak mau diperalat orang. Misalnya, ada orang minta pengujian, padahal dia, misalnya, tidak punya kerugian. MK juga tidak akan sembarangan menguji UU yang dibuat DPR. Menurut saya, kami terima kalau nanti ada yang lebih kami pelajari, di bidang apakah kajiannya," ujarnya.

Mahfud mengatakan, MK bisa menguji UU terkait institusinya. Dia berpendapat, UU tersebut sudah cukup bagus. "Kalau bisa jangan menguji dirinya sendiri. Itu teori saya dulu, waktu saya di DPR dilarang hakim MK melakukan nemoyudat in caususua, yaitu mengadili hal yang tersangkut dirinya sendiri, tetapi ini bukan diri hakim, ini institusi. Lawan dari judicial review bukan orang, tetapi institusi lawan institusi. Jadi bukan soal diri sendiri. Tapi itu nantilah. Saya kira UU itu sudah bagus, sudah didiskusikan, dan saya setuju di-UU-kan," ujarnya.

Seperti diberitakan, DPR serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membahas revisi UU MK. Dalam revisi itu, beberapa kewenangan MK dipangkas, seperti menghilangkan keputusan ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh terhadap persoalan yang dilaporkan.

Selain itu, dalam UU itu, MK akan diawasi oleh tim pengawas yang beranggotakan lima orang. Kelima orang itu berasal dari unsur hakim konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR, dan pemerintah. Tim pengawas ini akan mengawasi kinerja MK agar sesuai kewenangannya.

Selain itu, MK dinyatakan tidak akan menangani kasus pemilukada, seperti yang terjadi selama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com