Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsuan Libatkan Hakim Konstitusi

Kompas.com - 21/06/2011, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar membeberkan mengenai pembuatan konsep surat palsu untuk Dewi Yasin Limpo. Menurutnya, dalam pemalsuan surat itu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesya beserta politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo ikut terlibat di dalamnya.

Mereka menggunakan jasa salah seorang staf dari MK yaitu, Masyuri Hasan untuk membuat konsep surat yang memberikan tambahan kata "penambahan suara" dalam putusan MK. Padahal, Panitera MK, Zainal Arifin Husein telah menegaskan bahwa tidak ada penambahan suara dalam surat keputusannya.

"Dalam pertemuan panitera MK, salah satu panitera pengganti MK bernama Muhammad Fais mengaku selama proses diskusi berlangsung, sempat mendengar kata-kata, 'Pak, ini maunya Pak Arsyad'. Hari Minggu, 16 Agustus, atas inisiatif sendiri Hasan datang ke MK, ia ditelepon oleh Nesya, anaknya Arsyad, Hakim MK, dengan pesan diminta oleh Arsyad untuk datang ke apartemen pejabat negara di Kemayoran di kediaman Arsyad Sanusi," papar Janedjri, Selasa (21/6/2011).

Janedjri menambahkan, Hasan kemudian mengkopi file surat yang telah dibuat oleh Panitera MK pada 14 Agustus 2009 untuk diberikan pada Arsyad. "Hasan pergi ke kediaman Hakim Arsyad di apartemen Kemayoran dan di kediaman itu ada Ibu Dewi Yasin Limpo. Selanjutnya ia menyerahkan konsep jawaban panitera MK tersebut kepada Pak Arsyad, sedangkan USB Hasan diminta seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dikopi. Setelah selesai dikembalikan lagi ke Hasan," imbuh Janedjri.

Tak hanya itu, menurut Janedjri, Dewi Yasin Limpo juga membujuk Panitera MK agar bertemu dengannya. Ajakan itu telah ditolak, tapi Dewi nekad mendatangi rumah Zainal yang merupakan Panitera MK di kawasan Bekasi. "Ibu Dewi Yasin meminta tolong kepada Panitera MK, agar surat jawaban yang dibuat Panitera MK ada kata penambahan, tapi Panitera menolak dan menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Saat itu, Panitera MK tidak mengenal Dewi Yasin Limpo," jelasnya.

Menurut Djanedri, berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi MK atas Zainal, diketahui bahwa Hasan berusaha memasukkan kata "penambahan suara". Namun, Zainal dengan tegas menolak menandatangani surat yang diberikan Hasan, karena ia menganggap isi surat telah berbeda dari surat yang sebelumnya sudah dikonsep.

"Panitera MK tidak mau menandatangani konsep surat jawaban tersebut, karena tidak sesuai dengan putusan MK. Konsep tersebut surat (yang diserahkan Hasan) berbeda dengan draft awal yang telah ditulis oleh panitera MK, karena pada putusan MK tidak ada kata "penambahan'," kata Janed.

Pada akhirnya surat yang telah dibuat Hasan dan diduga atas perintah Arsyad dan Dewi Limpo, dengan nomor surat yang sengaja disamakan dengan nomor surat MK, tidak diterima oleh Panitera MK dan harus disesuaikan dengan keputusan MK.

Janedjri menegaskan, dua surat asli akhirnya kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum melalui Hasan dan seorang lagi bernama Nalom Kurniawan. Surat itu bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 17 agustus 2009.

Saat itu Kantor KPU sepi sehingga, atas permintaan Andi Nurpati dua surat itu diantar kepadanya yang sedang berada di Kantor Jak TV. Namun, ketika tiba di sana Andi Nurpati kemudian mengatakan bahwa isi surat asli itu, tidak sesuai isinya. Meskipun ia tetap menerima dua surat itu. Andi kemudian hanya memunculkan surat nomor 113 dalam rapat pleno KPU sedangkan satu surat yang diberikannya dengan nomor 112 diakuinya didapat dari faksimili. MK mengatakan, surat faksimili Andi itu palsu meskipun nomornya suratnya sama dengan yang dimiliki MK, tapi dibuat dengan tanggal berbeda yaitu 14 Agustus 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com