JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri akan memfokuskan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Fokusnya ke sana dulu karena laporan ke polisi terkait masalah pemalsuan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (21/6/2011).
Boy mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan ke Panji untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis ( 24/6/2011 ). Penyidik belum mendapatkan kepastian kehadiran yang bersangkutan.
Ketika ditanya apakah Panji nantinya akan diperiksa terkait dugaan perbuatan makar, Boy menjawab," Nanti akan dikembangkan lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi-saksi."
Seperti diberitakan, Imam Supriyanto, salah satu pendiri YPI, melaporkan Panji setelah namanya dicoret dalam kepengurusan YPI. Dia merasa tidak pernah menghadiri rapat pengurus serta menandatangani surat pengunduran diri.
Hasil penyelidikan, Polri menduga kuat tandatangan Imam dipalsukan. Namun, Polri belum memastikan siapa yang menandatangani serta siapa yang memerintahkan.
Menurut Imam, namanya dicoret setelah ia keluar dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 pimpinan Panji. Imam mengaku pernah 20 tahun bergabung dengan NII KW 9 dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi di NII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.