Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sesalkan Vonis Agus Condro

Kompas.com - 17/06/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Agus Condro, anggota DPR 1999-2004 yang merupakan whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004. Agus merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu.

"Meski hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa lainnya, seharusnya Agus Condro mendapatkan perlindungan hukum yang yang lebih signifikan," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers yang disampaikan kepada media, Jumat (17/6/2011).

Seperti diketahui, kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 berawal dari "nyayian" Agus Condro. Dia lantas melaporkan kepada KPK soal penerimaan cek perjalanan dan mengembalikan cek senilai Rp 500 juta yang diterimanya. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (16/6/2011), memutus vonis 1 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta untuk Agus. Lama kurungan untuk politisi PDI Perjuangan  itu tak jauh berbeda dengan koleganya, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan yang tidak mengakui perbuatannya juga tidak mengembalikan cek yang diterimanya.

Max dan Rusman dihukum 1 tahun 8 bulan. Terlebih, majelis hakim memutuskan untuk tidak merampas harta Max dan Rusman yang didakwa menerima cek senilai Rp 500 juta. Menurut Abdul Haris, perlindungan hukum terhadap whistle blower di Indonesia masih minim. Belum ada jaminan berarti dari undang-undang untuk membebaskan whistle blower dari jerat pidana maupun perdata.

"Perlindungan hukum terhadap whistle blower yang juga tersangka hanya sebatas ketentuan Pasal 10 Ayat (2), yakni adanya pertimbangan hakim dalam meringankan pidana," katanya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban tersebut, lanjut Abdul Haris, memiliki sejumlah kelemahan. Olehkarena itu, Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah merumuskan perlindungan hukum yang lebih berarti dalam draft revisi undang-undang tersebut.

"Kami akan terus mendorong upaya revisi agar menjadi prioritas Prolegnas 2012," ujar Abdul Haris.

Draf revisi undang-undang tersebut, lanjutnya, merumuskan pemikiran soal penghargaan yang diberikan kepada saksi atau pelapor yang juga tersangka atau terdakwa yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana.

"Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat bersedia berpartisipasi dalam penegakkan hukum dengan menjadi pelapor atau saksi," tandas Abdul Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, Itu Urusan Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com