Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus: "Whistle Blower" Seharusnya Bebas

Kompas.com - 16/06/2011, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR 1999-2004, Agus Condro, mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan ditambah denda Rp 50 juta.

Terdakwa dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.

Menurut Agus, selaku whistle blower dalam kasus tersebut, sedianya dia terbebas dari hukuman. "Saya adalah pelapor sehingga perkara BI terungkap. Pelapor itu dalam undang-undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Pasal 10 Ayat 1 itu tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis hukuma 1 tahun 3 bulan penjara kepada Agus. Lama hukuman kurungan tersebut hanya berbeda beberapa bulan dengan anggota DPR 1999-2004 lainnya yang didakwa satu berkas dengan Agus.

Mereka adalah Max Moein yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara, Rusman Lumbatoruan yang mendapat hukuman sama dengan Max, serta Willem Tutuarima yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Agus mengatakan, jika seorang whistle blower sepertinya bebas dari hukuman, akan banyak orang yang mengikuti jejak Agus. Dengan demikian, banyak pula pelaku tindak pidana korupsi yang terjerat. Jika tidak, Agus khawatir tidak akan ada lagi orang yang berperan sebagai whistle blower seperti dia.

"Karena negeri ini ditengarai penuh dengan mafia hukum, nantinya akan banyak aparat penegak hukum yang terjerat hukum. Misalkan seseorang yang pernah menyuap penegak hukum kemudian melapor ke MA (Mahkamah Agung)," ujar Agus.

Meskipun demikian, Agus merasa pantas mendapat hukuman. "Kalau dilihat saya harus dihukum, jadi ya memang harus dihukum. Karena yang namanya Mbok Minah, nenek yang di Banyumas yang dituduh ngambil kakao saja dihukum, masak saya pejabat negara yang ambil Rp 500 juta tidak dihukum?" tuturnya.

Kuasa hukum Agus, yakni Firman Wijaya, menambahkan, pihaknya akan pikir-pikir untuk memutuskan akan mengajukan banding terhadap vonis hakim atau tidak.

Namun Firman menekankan, hukuman terhadap kliennya itu tidak adil. "Kenapa pelapor (Agus) dihukum lebih dulu, sementara pemberi suap sampai hari ini belum jelas status hukumnya," kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com