Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAT: Apapun Putusannya, Ditolak Ba'asyir

Kompas.com - 16/06/2011, 11:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jamaah Anshorut Tauhid  Media Center, Sonhadi, mengatakan, apa pun vonis yang akan diputuskan oleh majelis hakim, Ba'asyir akan menolak putusan tersebut. Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa dalam kasus dugaan terorisme, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

"Ustad Abu menolak apa pun keputusan majelis hakim. Pasalnya, majelis menghukum dengan Undang Undang (UU) Thogut dan majelis hakim tidak bisa membuktikan bahwa Beliau melanggar syariat," kata Sonhadi dalam rilis yang diterima Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Dia menambahkan, apa pun vonis yang ditetapkan majelis hakim terhadap Ba'asyir, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tetap menilai putusan tersebut sebagai kemenangan dalam menegakkan syariat Islam. Menurut Sonhadi, vonis tersebut bukan merupakan akhir dari perjuangan penegakan syariat Islam.

"Jamaah Anshorut Tauhid, bersama seluruh umat Islam, akan bersatu padu untuk terus berjuang secara istiqomah dalam menegakkan syariat Allah di negeri ini," katanya.

Abu Bakar Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro.

"Meskipun dalam putusan itu beliau dipenjara thogut, kami tetap akan doakan semoga beliau selalu mendapatkan khusnul khotimah," ujarnya.

Pantauan Kompas.com, saat ini persidangan pembacaan vonis sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, tampak ratusan  pendukung Ba'asyir terus menunjukkan dukungannya dengan duduk dan menyaksikan jalannya persidangan melalui dua televisi berukuran besar yang dipampangkan di area halaman pengadilan.

Adapun ratusan aparat kepolisian terus melakukan penjagaan super ketat dalam pengamanan sidang, dengan memeriksa seluruh pengunjung yang ingin memasuki area pengadilan. Selain memasang alat metal detector, tas dan barang bawaan pengunjung pun tampak diperiksa secara teliti oleh penjaga yang lengkap dengan rompi antipeluru dan senjata laras panjang di pintu masuk utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com