Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Gelar Rapat Panel Kasus Antasari

Kompas.com - 14/06/2011, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial menggelar rapat panel untuk membahas perkara Antasari Azhar, terpidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Selasa (14/6/2011). Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, mengatakan, rapat panel tersebut sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB  dan dipimpin oleh tiga Komisioner KY, di antaranya Jaja Ahmad Jayus, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrohman Syahuri.

"Ya, sudah dari tadi pagi, tiga komisioner kami gelar rapat panel mengenai kelanjutan perkara Antasari," ujar Asep ketika dikonfirmasi wartawan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (14/6/2011).

Dalam rapat tersebut, tambah Asep, salah satunya akan dibahas langkah-langkah selanjutnya mengenai dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari. Langkah-langkah tersebut akan diputuskan oleh KY dengan menimbang beberapa keterangan saksi, dan saksi ahli yang sebelumnya sudah dipanggil oleh KY.

"Dari keterangan-keterangan itu nanti kami akan putuskan mengenai kelanjutan kasus ini. Termasuk mengenai pemanggilan hakim-hakim yang menangani sidang Antasari, atau akan adanya saksi lain yang nanti akan dipanggil oleh KY," tuturnya.

Seperti diberitakan, KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut, antara lain, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan. KY sendiri sampai saat ini sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, seperti Ahli Forensik Abdul Mun'in Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli TI (teknologi informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso; dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail. Namun, hingga saat ini KY belum memeriksa hakim-hakim yang memimpin dalam persidangan kasus mantan ketua KPK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com