Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Didesak Periksa Mantan Kadispenda

Kompas.com - 13/06/2011, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) mendesak Komisi Yudisial agar memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, M Chaeruddin. Ketua PBHI Hendrik D Sirait mengatakan, Chaeruddin adalah saksi penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di balik vonis bebas terdakwa Gubernur nonaktif Agustrin Najamudin. Kasus ini diputus bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan suap dalam menangani perkara kepailitan PT SCI.

"Sudah dua pekan, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menelusuri dugaan kasus suap lainnya. Dan pemeriksaan Chaeruddin ini menjadi penting mengingat keterangan dia adalah satu mata rantai terpenting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agusrin," ujar Ketua PBHI Hendrik D Sirait dalam konferensi persnya di Kantor PBHI, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Hendri mengatakan, Chaeruddin pernah menjadi saksi kunci dalam persidangan 7 Maret 2011 lalu di PN Jakarta Pusat. Dalam keterangannya di persidangan, menurut Hendrik, Chaeruddin mengaku telah memalsukan tanda tangan atas sepengetahuan Agusrin. Selain itu, Chaeruddin juga mengungkapkan adanya aliran dana melalui tiga bagian dengan total Rp 7 miliar yang diserahkan oleh Agusrin.

"Dari penjelasan dia (Chaeruddin) ini sangatlah jangal, jika hakim Syarifuddin mengabaikan sama sekali keterangan dia dan tidak memasukkannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin. Apalagi keterangan Chaeruddin diperkuat dengan adanya bukti-bukti foto pada saat penyerahan yang kepada Agusrin," tambahnya.

Oleh karena itu, selain mendesak KY untuk memeriksan Chaeruddin, Hendrik meminta jaksa penuntut umum untuk memasukkan keterangan Chaeruddin dalam memori kasasinya. Mengingat kasus Agusrin ini sudah memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung, ia juga meminta MA untuk menunjuk langsung hakim agung, Artidjo Alkostar, sebagai ketua majelis hakim di tingkat kasasi.

"Kami harap Ketua MA Harifin Tumpa bisa mengabulkannya. Karena penunjukan Artidjo penting karena beliau adalah salah satu hakim agung yang kami percaya, keredibilitas, intergritas, dan profesionalitasannya," tukasnya.

Agusrin sebelumnya tersangkut perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Atas kasus ini, ia divonis bebas pada 24 Mei 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Syarifuddin.

Syarifuddin sendiri menolak jika kasus yang menjeratnya saat ini dikaitkan dengan putusan-putusan yang pernah diputus.

"Kok suap yang dituduhkan kepada saya makin melebar? Kok lari kepada pembebasan Agusrin? Sampai hari ini saya masih bertahan bahwa pembebasan Agusrin murni bebas," kata Syarifuddin seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com