Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Didesak Periksa Mantan Kadispenda

Kompas.com - 13/06/2011, 12:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Masyarakat Berantas Koruptor yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) mendesak Komisi Yudisial agar memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, M Chaeruddin. Ketua PBHI Hendrik D Sirait mengatakan, Chaeruddin adalah saksi penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di balik vonis bebas terdakwa Gubernur nonaktif Agustrin Najamudin. Kasus ini diputus bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan suap dalam menangani perkara kepailitan PT SCI.

"Sudah dua pekan, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menelusuri dugaan kasus suap lainnya. Dan pemeriksaan Chaeruddin ini menjadi penting mengingat keterangan dia adalah satu mata rantai terpenting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Agusrin," ujar Ketua PBHI Hendrik D Sirait dalam konferensi persnya di Kantor PBHI, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Hendri mengatakan, Chaeruddin pernah menjadi saksi kunci dalam persidangan 7 Maret 2011 lalu di PN Jakarta Pusat. Dalam keterangannya di persidangan, menurut Hendrik, Chaeruddin mengaku telah memalsukan tanda tangan atas sepengetahuan Agusrin. Selain itu, Chaeruddin juga mengungkapkan adanya aliran dana melalui tiga bagian dengan total Rp 7 miliar yang diserahkan oleh Agusrin.

"Dari penjelasan dia (Chaeruddin) ini sangatlah jangal, jika hakim Syarifuddin mengabaikan sama sekali keterangan dia dan tidak memasukkannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin. Apalagi keterangan Chaeruddin diperkuat dengan adanya bukti-bukti foto pada saat penyerahan yang kepada Agusrin," tambahnya.

Oleh karena itu, selain mendesak KY untuk memeriksan Chaeruddin, Hendrik meminta jaksa penuntut umum untuk memasukkan keterangan Chaeruddin dalam memori kasasinya. Mengingat kasus Agusrin ini sudah memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung, ia juga meminta MA untuk menunjuk langsung hakim agung, Artidjo Alkostar, sebagai ketua majelis hakim di tingkat kasasi.

"Kami harap Ketua MA Harifin Tumpa bisa mengabulkannya. Karena penunjukan Artidjo penting karena beliau adalah salah satu hakim agung yang kami percaya, keredibilitas, intergritas, dan profesionalitasannya," tukasnya.

Agusrin sebelumnya tersangkut perkara korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Atas kasus ini, ia divonis bebas pada 24 Mei 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Syarifuddin.

Syarifuddin sendiri menolak jika kasus yang menjeratnya saat ini dikaitkan dengan putusan-putusan yang pernah diputus.

"Kok suap yang dituduhkan kepada saya makin melebar? Kok lari kepada pembebasan Agusrin? Sampai hari ini saya masih bertahan bahwa pembebasan Agusrin murni bebas," kata Syarifuddin seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com