JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, partainya tidak bisa melakukan penjemputan paksa terhadap Nazaruddin karena mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK). Nazar sedianya diperiksa KPK hari ini, Jumat (10/6/2011), dalam kasus pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2007 (Kementerian Pendidikan Nasional).
Andi mengatakan, kembali ke Tanah Air atau tidak merupakan urusan pribadi dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Partai, menurutnya, hanya bisa membantu mendorong lewat komunikasi dengan Nazaruddin agar kembali.
"Undang-undang yang mewajibkan partai harus membawa orang sebagai saksi kan enggak ada. Kita hanya memiliki tanggungjawab moral. Kita tidak bisa menjemput paksa (Nazaruddin) kita hanya imbau dan beri saran saja," ujar Andi di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (10/06/2011).
Menurut Andi, hingga saat ini belum diketahui apa alasan Nazaruddin tak hadir di KPK. Namun, sepengetahuannya, Nazaruddin belum menerima surat panggilan KPK. "Kita belum tahu kondisi penyakitnya lagi dan memang ada masalah karena Beliau belum menerima langsung surat tersebut. Faktanya surat belum diterima karena diantar ke rumah kosong dan ke DPR. Padahal Beliau sedang enggak ada," katanya.
Ketika dikonfirmasi, apakah Demokrat bersedia membantu KPK mengantarkan surat panggilan kepada Nazaruddin, Andi mengatakan, hal itu bukan tugas partainya. "Kok kita mengantarkan surat? Saya yakin KPK punya kemampuan untuk menggunakan kewenangannya. Kalau DPP, kita hanya punya kemampuan berkomunikasi. Kalau KPK meminta partai untuk antar surat dan KPK ikut ke sana. Lalu diketahui Nazaruddin, belum tentu dia mau menemui kan," tukasnya.
Di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, belum ada konfirmasi apakah Nazaruddin akan memenuhi panggilan atau tidak. Namun, KPK masih menunggu Nazaruddin hingga sore ini. Jika tak memenuhi panggilan, KPK akan melayangkan panggilan kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.