JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum-nya M Nazaruddin yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nazaruddin rencananya besok (Jumat, 10/6/2011) akan menjalani pemeriksaan KPK terkait penyelidikan kasus pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Ditjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2007.
"Saya tidak tahu surat itu, itu urusan KPK," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johny Allen Marbun kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/6/2011).
Menurut Jhony, kasus hukum yang menimpa Nazaruddin, adalah kasus hukum individual bukan lembaga. Karena itu, lanjutnya, menghadirkan anggota Komisi VII tersebut merupakan tugas KPK sebagai salah satu lembaga hukum.
"Surat itu kan urusan hukum kita tidak ikut campur. Hukum itu urusan individual bukan lembaga dan bukan komunitas. Itu tugas KPK. Dan, selama ini kita berkomunikasi, tapi tidak ada hubungan dengan itu," jelasnya.
Ditemui secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, selama ini pihaknya hanya berupaya untuk mengimbau agar Nazaruddin dapat memenuhi panggilan KPK tersebut. "Saya belum tahu. Surat seperti itu kan tidak ada tembusan ke Fraksi dan DPP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat), hanya ada kepada yang bersangkutan," kata Jafar.
Kasus Kemdiknas ini, seperti diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi, masih dalam penyelidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Berapa besar nilai proyek dan apa peran Nazaruddin dalam proyek ini juga belum diungkapkan. Pemeriksaan Nazaruddin dalam kasus ini mengejutkan karena sebelumnya, anggota Komisi VII itu erat dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.