JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/6/2011) malam ini, melakukan penahanan terhadap tersangka RES di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
RES yang juga Ketua DPC Partai Demokrat di Pematang Siantar, Sumatera Utara, ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bansos sekretariat daerah dan dana rehabilitasi Dinas PU pada APBD Pematang Siantar tahun 2007.
"Saat menjadi wali kota tahun 2007, RES memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari beberapa tahap proyek yang diserahkan kepadanya. Ia juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos untuk memperkaya diri dan orang," ujar Johan Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
RES diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 9.088.631.000 miliar. Saat ditanya mengenai kasus itu, RES hanya tersenyum dan mengatakan bahwa ia sendiri tak mengerti dengan kasus yang tengah dihadapinya.
"Jadi aku terus terang enggak mengerti duduk masalahnya bagaimana. Tapi, tadi sudah dijelaskan karena ada kegiatan di bansos dan pemerintahan PU, kira-kira gitu," kata RES seusai diperiksa KPK, sebelum menaiki mobil tahanan.
Ia tampak santai dan ramah terhadap media. Atas perbuatannya disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.