JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengaku tak khawatir dengan rencana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang hendak melaporkannya ke kepolisian terkait perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam wawancara dengan Metro TV, Senin lalu, Nazaruddin menuding Janedjri melakukan fitnah ketika menyatakan bahwa dirinya memberikan uang 120.000 dollar Singapura. Nazar pun mengancam akan melaporkan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan akan membeberkan penyelewengan yang menurutnya dilakukan Janedjri di MK.
"Saya menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Itu saja. Kita tunggu," ujar Janedjri kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/6/2011) ketika ditanya komentarnya soal gugatan hukum yang akan dilakukan Nazaruddin.
Janedjri mengatakan, dirinya memilikii tanda bukti penerimaan bahwa uang yang diterimanya dari Nazaruddin telah dikembalikan. Uang itu dikembalikan oleh stafnya bernama Fransisca kepada petugas keamanan di rumah Nazaruddin. Namun, Nazaruddin menyangkal keras, dan justru menuduh Janedjri melakukan kebohongan.
"Sekretaris saya juga sudah diminta keterangan," katanya singkat.
Ketika ditanya apakah dirinya siap menghadapi gugatan Nazar, Janedri hanya menjawab singkat, "Enggak usah ditanya."
Saling sangkal antara Nazaruddin dan pihak MK, termasuk Ketua MK Mahfud MD terjadi sejak Mahfud melaporkan pemberian uang dari Nazaruddin itu kepada Presiden SBY dan memublikasikannya. Menurut Mahfud, ia sudah melaporkannya kepada Presidenn sejak November tahun lalu. Namun, pada pertengahan Mei, Presiden memintanya kembali melaporkan secara tertulis. Saat itu, nama Nazaruddin dikaitkan dengan kasus dugaan suap Sesmenpora dalam proyek pembangunan wisma atlet Sea Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.