Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung: Jabatan Busyro Harusnya 4 Tahun

Kompas.com - 31/05/2011, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan, isu masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas saat ini tengah menjadi perdebatan sejumlah kalangan. Hal ini, menurutnya, karena terdapat penafsiran yang berbeda terkait masa jabatan Busyro. Ada yang menyatakan Busyro bisa selesai masa jabatan pada akhir 2011 bersamaan dengan pimpinan lainnya.

Menurut Todung, seharusnya masa jabatan Busyro diperpanjang sesuai dengan pengaturan undang-undang tentang KPK. Hal ini diungkapkan Todung saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2011).

"Kalau melakukan penafsiran Undang-Undang 30 Tahun 2002, kami tidak melihat bahwa seluruh pimpinan KPK dipilih pada waktu bersamaan dan harus berakhir pada waktu yang bersamaan juga. Kalau untuk pimpinan KPK saat ini, Pak Busyro, dia kan mengisi kekosongan dan baru dilantik tahun 2010. Pemahaman kami mengenai makna calon angggota pengganti adalah mengganti kekosongan pimpinan karena dalam kaitan dengan Pasal 34 undang-undang itu, ketua atau wakil memegang jabatan selama empat tahun. Maka, terhadap pengganti ini juga harus diberi hak yang sama masa jabatan itu," jelas Todung.

Menurut Todung, dengan tetap memberikan kesempatan Busyro menjalani masa jabatan sesuai undang-undang itu, akan memberikan nilai efektivitas dan maksimalisasi terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Dari segi efektivitas, yang baru diangkat tahun 2010 dan berakhir tahun 2011 bersama pimpinan lainnya tidak efektif karena singkatnya masa jabatan. Tidak terlalu menunjukkan asas manfaat dan maksimalisasi kinerja pimpinan KPK bagi masyarakat. Apalagi, dari segi cost dan waktu jelas ini lebih besar pengeluarannya lagi. Sudah mengeluarkan biaya besar dan waktu pemilihan, malah hanya diberikan kesempatan satu tahun," paparnya.

Seperti yang diketahui, Busyro resmi menjadi Ketua KPK pada Desember 2010. Saat itu ia mengisi kekosongan karena ketua sebelumnya, Antasari Azhar, terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi sejumlah analisis Todung, Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan, para hakim konstitusi akan menyimpulkan hasil penelaahan tersebut pada 7 Juni 2011. "Nanti kesimpulannya dua minggu lagi dan juga akan diputuskan hasil sidang ini setelah mendapat kesimpulan-kesimpulan hari ini," kata Mahfud menutup sidang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com