Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Agus Layak Dapat Keringanan

Kompas.com - 26/05/2011, 11:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, terdakwa dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, layak mendapatkan keringanan hukuman. Menurut dia, Agus pantas mendapatkan keringanan hukuman karena mengakui perbuatannya dan membongkar dugaan korupsi yang menjerat 26 anggota Komisi IX DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Mahfud saat bersaksi untuk Agus Condro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/5/2011).

"Saya kira, Agus Condro bisa mendapat keringanan karena berani membeberkan tindak pidana korupsi walaupun dia jadi masuk penjara," katanya.

Dalam kesaksiannya, Mahfud memaparkan "curhatan" Agus yang disampaikan kepadanya saat mereka bekerja satu tim. Saat itu, Mahfud dan Agus masih anggota DPR. Menurut Mahfud, pada 1 Maret 2008 Agus mengaku menyesal telah menerima sejumlah cek perjalanan. Agus, kata Mahfud, merasa tersiksa batinnya karena korupsi.

"Dia (Agus) berkata, 'Pak, saya ini kok merasa tersiksa batinnya. Saya ini tiap hari ceramah jauhi korupsi, tapi batin saya tersiksa karena saya juga korupsi. Bagaimana caranya keluar dari belitan ini'?" tutur Mahfud menirukan Agus.

Mendengar curhatan Agus tersebut, Mahfud menyarankan agar politisi PDI-P itu melaporkan tindakannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun sempat takut akan dipidanakan, akhirnya, kata Mahfud, Agus melapor ke KPK. "Terus saya bilang, 'Walaupun dihukum, tapi kan Pak Condro pahlawan karena kamu melapor dulu. Dan hukuman orang yang melapor karena kesadarannya sendiri pasti dikurangi, berbeda dengan orang yang dihukum karena ditangkap. Silakan lapor bahwa saya menyesal dapat uang'," ungkap Mahfud.

Kemudian, saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud mendengar "nyanyian" Agus tentang cek perjalanan yang mengalir kepada anggota Dewan itu. Adapun Agus Condro merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Dewan Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Agus didakwa menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai terdakwa dan 4 orang sebagai terpidana itu terungkap dari "nyanyian" Agus. Menurut Agus, cek itu diberikan terkait pemenangan Miranda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com