JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Aksi Jaminan Sosial mendesak agar pemerintah dan DPR yang tinggal 33 hari lagi membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat fokus menyelesaikan enam masalah krusial. Keenam masalah itu menyangkut badan hukum, struktur dan organisasi, kepesertaan, iuran, investasi, dan ketentuan sanksi terkait pembentukan BPJS.
Menurut Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal, tidak mungkin dalam waktu pendek itu DPR dan pemerintah bisa membahas 207 daftar inventrisasi masalah (DIM) dari DPR dan 263 DIM dari pemerintah. "Jadi, lebih baik fokus pada enam masalah krusial tersebut," kata Said seusai seminar "Manifesto Perjuangan Jaminan Sosial untuk Indonesia", Selasa (24/5/2011) di Kampus Pascasarjana Universitas Paramadina, Jakarta.
Menurut Said, pemerintah dan DPR harus merumuskan DIM dan mencari titik temu dari RUU yang menjadi inisiatif DPR dan kemauan pemerintah. Sebab, dari 33 hari itu, hanya tersisa enam kali rapat kerja lagi antara pemerintah yang diwakili delapan menteri dan Panitia Khusus DPR tentang BPJS.
Dalam seminar yang, antara lain, dihadiri mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional Sulastomo, Direktur Program Pascasarjana Paramadina Dinna Wisnu, Ketua DPP Partai Amanat Nasional Bara Hasibuan, dan Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Surya Tjandra itu terungkap bahwa jalan satu-atunya untuk mengegolkan RUU BPJS adalah memberikan tekanan politik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.