Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU BPJS Tak Punya Roh

Kompas.com - 19/05/2011, 22:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengenai Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang diajukan pemerintah dinilai akal-akalan dan tidak memiliki roh. Sebab, pemerintah justru menghapus delapan bab yang telah menjadi jiwa dari RUU inisiatif DPR itu.

Delapan bab tersebut meliputi pengaturan asas, tujuan dan ruang lingkup BPJS, hak dan kewajiban, kepesertaan dan iuran, pengambilan keputusan, penyelesaian sengketa, peralihan, dan ketentuan lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Surya Tjandra dan anggota Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Indra dan Musnawar serta sejumlah 66 elemen KAJS lainnya saat menemui Fraksi Partai Amanat Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/5/2011).

Pertemuan KAJS dipimpin oleh Ketua DPP Partai PAN Bara Hasibuan, yang didampingi Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno, serta dua anggota Panitia Khusus DPR untuk RUU BPJS, Sunartoyo dan Hang Ali.

"Pemerintah mengabaikan kesempatan untuk memenuhi jaminan sosial bagi rakyat dengan DIM seperti itu. DIM yang baru itu tidak lebih dari akal-akalan pemerintah untuk terus menunda pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu juga penghinaan pada akal sehat masyarakat dan mengkhianati UUD 1945," tutur Surya.

Indra berpendapat, dengan penghapusan delapan bab RUU BPJS, penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kehilangan roh. Apalagi, pemerintah juga malah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. "Saya tidak membayangkan jika DPR menyetujui DIM pemerintah. Betapa kacau-balaunya UU BPJS itu, yang jelas sudah kehilangan rohnya," katanya.

Oleh sebab itu, KAJS mendesak Fraksi PAN di Pansus DPR tentang RUU BPJS mengembalikan lagi delapan bab yang dipangkas. "PAN yang memiliki kader sebagai Menko Perekonomian (Hatta Rajasa) harus menjadi mesin pendorong terbentuknya UU BPJS," kata Indra.

KAJS mengharapkan BPJS memenuhi syarat, antara lain, sebagai wali amanah dan menyelenggarakan sembilan prinsip penyelenggaran jaminan sosial serta prinsip penyelenggaran jaminan kesehatan dan mentransformasikan empat lembaga, yakni Taspen, Jamsostek, Asabri, dan Askes, dalam BPJS yang akan dibentuk.

Sunartoyo dan Hang Ali tetap menolak DIM yang diajukan pemerintah. Mereka mendesak bahwa BPJS bukan badan usaha milik negara, bersifat pengaturan dan penetapan, serta berbentuk wali amanah.

Bara Hasibuan menegaskan, PAN dan KAJS tidak ada perbedaan pandangan mengenai RUU BPJS. "Kami setuju dan akan memperjuangkan. Namun, karena adanya kader PAN di pemerintah, tentu persoalannya tidak mudah. Kita akan terus berjuang," tuturnya.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan dalam siaran persnya yang diterima Kompas menyebutkan, dari DIM yang disampaikan ke DPR, terindikasi upaya mengganjal RUU BPJS secara sistemik oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Fraksi PDI Perjuangan berniat menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Siaran pers itu ditandatangani oleh Ketua Poksi Fraksi PDI Perjuangan Surya Chandra Surapaty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

    Nasional
    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com