Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemekaran Sumut Tunggu Revisi UU

Kompas.com - 13/05/2011, 22:45 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi Provinsi Sumatera Tenggara, Kepulauan Nias, dan Provinsi Tapanuli harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.     

"DPRD dan Pemprov Sumut sudah mengajukan pemekaran itu ke Mendagri, tetapi ditunda karena masih menunggu selesainya revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah," kata Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging, di Medan, Jumat (13/5/2011), seusai seminar bertema "Otonomi Daerah dalam Perspektif Reformasi Birokrasi di Indonesia" di Medan.     

Ia mengatakan, penundaan tersebut juga sesuai dengan moratorium yang sudah dilakukan oleh Presiden dan DPR. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan, penundaan pemekaran juga sambil membenahi aturan yang bisa menjawab secara obyektif.      Untuk itu, pihaknya sudah melakukan seminar grand design otonomi daerah baru. Sebab, menurut dia, pemekaran provinsi tidak hanya dilihat dari pertimbangan aspek daerah, tetapi juga nasional.     

Ketika ditanya apakah ketiga pengajuan pemekaran Provinsi Sumut itu akan kandas, ia mengatakan, sesudah ada revisi akan ada aturan teknis yang akan menjawab variabel-variabelnya.     

Selama ini, lanjut dia, pemekaran daerah dipicu oleh kepentingan politik daripada kepentingan perkembangan daerah itu sendiri. "Sudah tertuang dalam PP yang menyatakan akan ada evaluasi dalam waktu lima tahun ke depan," katanya.

Mengenai berapa banyak daerah di Sumut yang sudah dimekarkan mendapat rapor merah, ia belum bisa memastikan karena belum ada pengaturan normatifnya.      "Kalaupun mendapat rapor merah, tidak langsung dihapuskan, tetapi dievaluasi, mana kekurangannya untuk dibenahi dulu," katanya.

 

Sumber: ANTARA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com