DENPASAR, KOMPAS.com — Terbukti bersalah berjudi, dua oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali, I Ketut Gadra Adnyana (39) dan Ida Bagus Putu Saputra (49), dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh majelis hakim Pengadian Negeri Denpasar dalam persidangan hari Rabu (11/5/2011).
Ketua majelis hakim, John Tony Hutahuruk, menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Mereka melanggar Pasal 303 bis Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penertiban perjudian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan. Hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila terdakwa mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu 10 bulan,” kata John Tony Hutauruk saat membacakan amar putusannya.
Hukuman keduanya tergolong ringan karena mereka bermain judi ceki atau kartu hanya untuk hiburan, bukan sebagai mata pencarian. "Para terdakwa semata-mata hanya untuk hiburan karena di tempat tersebut habis ada upacara otonan," kata John.
Kedua terdakwa ditangkap pada Rabu (26/9/2010) di rumah Ni Kadek Tirtawati, terdakwa lain dengan berkas terpisah. Berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah itu digelar judi ceki saat sedang berlangsung upacara otonan atau upacara enam bulanan bayi yang baru lahir.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas menggerebek rumah Tirtawati dan menangkap para pejudi beserta kartu dan uang taruhannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.