Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Andhika Punya 7 KTP

Kompas.com - 29/04/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pencucian uang Andhika Gumilang ternyata memiliki tujuh buah kartu tanpa penduduk (KTP). Sebelumnya, Kamis (28/4/2011), penyidik Mabes Polri mengumumkan bahwa suami tersangka kasus pembobolan Citibank, Malinda Dee, itu mempunyai enam KTP. 

Dari tujuh KTP yang dimilikinya, tiga di antaranya memakai nama palsu Juan Ferero. Adapun empat KTP lainnya menggunakan nama aslinya. Namun, tanda tangan Andhika pada tujuh kartu tanda penduduk itu berbeda-beda. "Dari tujuh KTP Andhika Gumilang, tiga KTP di antaranya menggunakan nama Juan Ferero. Ini semua ditemukan dari penggeledahan di apartemen Malinda di Pacific Place," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (29/4/2011).

Selain itu, tempat dari ketujuh KTP itu pun berbeda-beda. Pada KTP pertama atas nama Juan Ferero beralamat di Senayan, Jakarta Pusat. KTP kedua masih dengan nama yang sama dengan alamat di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara KTP Juan Ferero terakhir beralamat di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

"Salah satu KTP atas nama Juan Ferero digunakan untuk membuka rekening untuk menerima aliran dana dari Malinda," imbuh Boy.

Sementara itu, satu KTP dengan nama Andhika Gumilang digunakan untuk membeli mobil Hummer atas namanya. Adapun empat KTP tersebut ditulis dengan alamat yang berbeda, yaitu di Tebet Timur, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan. Selain itu, di Pela Mampang, Jakarta Selatan, dan terakhir di Cileungsi, Bogor.

"Tanggal lahirnya pun ada yang berbeda-beda. Patut dipertanyakan kenapa bisa ada banyak KTP. Kalau terbukti bersalah melakukan pemalsuan, akan dikenai hukuman," kata Boy.

Andhika menjadi tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 311 juta dari Malinda. Uang itu didapatnya dari rekeningnya atas nama Juan Ferero. Selain itu,  uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Hummer dengan nama asli Andhika Gumilang. Jika terbukti bersalah, maka Andhika akan dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dalam hal ini KTP, dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menerima uang dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda Dee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com